Aminudin Akui Syahrul Sudah Delapan Kali Kirim Senpi ke Monokwari | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Aminudin Akui Syahrul Sudah Delapan Kali Kirim Senpi ke Monokwari

BERITA MALUKU. Aminudin alias Rois, seorang pekerja bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang menjadi saksi atas terdakwa Syahrul Nurdin sudah delapan kali menitipkan paket berisi senjata api rakitan dan amunisi ke Manowakri, Papua Barat.

"Selama satu tahun, terdakwa menitipkan sebuah paket kepada saya untuk dibawa ke anak buah kapal (ABK) KM. Ngapulu yang berangkat dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Manokwari sekitar delapan kali dengan imbalan uang yang bervariasi," kata Rois dalam persidangan di Ambon, Jumat (16/6/2017).

Pengakuan Rois disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Sofyan Parerungan didampingi Christina Tetelepta dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Rois dan Rita Bugis dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Yohanes Siregar sebagai saksi atas terdakwa Syahril Nurdin alias La Ode Igadolun dan Yunus Patawari alias Azis yang diduga merakit senjata api laras pendek di bengkel motor tempat mereka bekerja lalu mengirimkannya ke Manokwari.

Sebagai imbalan membawa paket dari pelabuhan kepada ABK di atas KM. Ngapulu untuk dititipkan, saksi mengaku mendapat bayaran bervariasi antara Rp50.000, Rp300.000, Rp500.000 dan paling besar Rp1 juta.

Namun saksi mengaku tidak mengetahui apa isi paketnya, kemudian tidak tertulis nama calon penerima barang di Manokwari, tetapi saksi hanya disuruh meminta nama lengkap ABK dan nomor telepon genggamnya untuk diberikan kepada terdakwa Syahrul.

Sedangkan dalam berkas acara pemeriksaan dijelaskan oleh terdakwa kalau dua pucuk senpi rakitan laras pendek beserta 15 sisir atau sekitar 150 butir amunisi yang masuk baru tersebut akan diterima oleh seseorang di Manokwari bernama Husen dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Saksi hanya dititipkan pesan oleh terdakwa kalau ditanya ABK apa isi paketnya dan harus dijawab makanan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga mendengarkan keterangan saksi Rita Bugis yang mengaku ada hubungan saudara dengan terdakwa Yunus yang bekerja di bengkel milik kakek mereka di Desa Batumerah.

"Kakek saya dengan kakeknya terdakwa itu kakak-beradik, tetapi saya tidak pernah tahu mereka membuat senpi rakitan," akui Rita.

Sementara saksi Bambang Susanto yang merupakan anggota Polda Maluku telah dimutasi ke Pulau Jawa dan tidak bisa hadir dalam persidangan, kemudian ABK KM. Ngapulu, Dody Fauzi Risman sedang berlayar sehingga keterangan mereka hanya dibacakan JPU dalam persidangan dan disetujui penasihat hukum terdakwa, Latif Lahane.

Saksi Bambang dalam BAP menerangkan awalnya pada tanggal 4 Juni 2016 mendapat informasi ada aktivitas pengiriman senpi rakitan oleh terdakwa ke Manokwari dengan cara menyuruh seorang pekerja bongkar muat pelabuhan membawanya ke ABK KM. Ngapulu.

Berdasarkan infomrasi tersebut, polisi melakukan pengintaian selama beberapa lama di kompleks pelabuhan sampai akhirnya mendapatkan barang bukti berupa dua pucuk senpi rakitan laras pendek beserta 150 butir amunisi yang dititipkan dalam kamar ABK.

Kemuduan saksi Dody yang dibacakan keterangannya dalam persidangan menerangkan telah menerima sebuah paket dari saksi Aminudin alias Rois dan sempat bertanya apa isi paket tersebut.

Saksi Rois mengatakan bahwa paket itu berisi makanan dan sebagai imbalannya, saksi Dody diberikan uang Rp50.000 oleh Rois.

JPU Kejati Maluku menjerat kedua terdakwa telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 64 KUH Pidana.
Hukrim 1857867100152997328
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks