Jaksa Tidak Beri Ampun Kepada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jaksa Tidak Beri Ampun Kepada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Robinson Sitorus
BERITA MALUKU. Bagi Kepala Kajaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), Robinson Sitorus, perilaku asusila terhadap perempuan apalagi perlakuan tersebut dilakukan kepada anak dibawa umur, merupakan kejahatan amoral yang tidak bisa diberi hukuman ringan maupun sedang. Pihaknya akan menutut berat kepada semua pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Malteng.
Hal ini disampaikan Sitorus di Ruang Kerjanya, Rabu (31/5/2017).

Dia mengaku, sejauh ini pihaknya terus menerima kasus tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Kasusnya pun rata-rata didominasi oleh kasus tindak kekerasan seksual kepada anak maupun perempuan.

“Awal tahun ini, kami telah memproses lebih dari lima kasus tindak kekerasan kepada perempuan dan anak. Terhadap kasus ini, kami tidak main-main. Setiap pelaku kami beri ancaman hukuman berat lebih dari 10 tahun Penjara,” tandas Sitorus.

Dikatakan, beberapa kasus yang ditangani pihaknya, kini telah diputus oleh pengadilan. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan.

“Beberapa sudah di putus, namun beberapa lainnya kini sedang kami tangani dan sedang menjalani sidang,” jelasnya.

Dia mengaku, kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Malteng, akhir-akhir ini lebih banyak di lakukan oleh kerabat keluarga korban sendiri.

“Banyak kasus, ternyata pelakunya adalah kerabat sendiri. Ini tentu sangat kami sayangkan dan kami pastikan tetap memberikan tuntutan berat,”jelasnya.

Dia mengatakan, pemberantasan kasus tindak kekerasan kepada anak dan perempuan di Malteng, memang perlu mendapat perhatian serius. Sebab jika hal ini tidak diperhatikan dengan baik, maka jumlah kasus itu dikhawatirkan terus mengalami peningkatan. Meski begitu, Kajari menegaskan, tidak akan mengancam pelaku dengan hukuman ringan atau sedang.

“Kami kira, pemberitaan tentang hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini perlu disebarluaskan secara masif di masyarakat. Jaksa tidak main-main soal ini, dan setiap kasus yang masuk tentu akan dituntut dengan hukuman berat diatas lima tahun penjara,” ungkap Sitorus.

Dia sepakat bahwa kejahatan atau kekerasan kepada anak, terutama kekerasan sesksual adalah perbuatan yang bejat dan akan menciptakan generasi muda bangsa yang buruk. Sebab olehnya Kejaksaan negeri Maluku Tengah juga berkomitmen untuk memberantas kasus tindak kekerasan kepada anak dan perempuan yang terjadi di Malteng.

“Kami mendukung penuh progam pemerintah Kabupaten. Kami sepakat bahwa tindak kekerasan kepada anak apalagi kekerasan seksual, adalah tindak pidana yang sangat buruk bagi masa depan bangsa. Olehnya setiap orang yang nekat melakukan kekerasan tersebut kepada anak dan perempuan tentu akan harus dihukum seberat-beratnya," tukas Sitorus.
Malteng 7239323853345585467
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks