PN Ambon Adili Pelaku Pemarangan di Telaga Kodok | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Adili Pelaku Pemarangan di Telaga Kodok

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili oknum pelaku yang memarangi Julvian di dusun Telaga Kodok, kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, kabupaten Maluku Tengah, Hasym Kaimudin, Ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno didampingi Philip Panggalila dan Felix Rony Wuisan membuka persidangan di Ambon, Rabu (19/4/2017) agendanya mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Muhammad Afrizal.

Persidangan tersebut juga dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban serta satu saksi lainnya, Ny. Farida yang berada di lokasi kejadian.

Menurut JPU, terdakwa Hasym Kaimudin alias Acim dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka potong di sekujur tubuhnya.

Kejadian ini bermula dari korban saat itu sedang menikmati minuman keras jenis air saguer atau sageru dari enau kelapa bersama beberapa rekannya, termasuk kakak kandung pelaku, Hasan Kaimudin alias Acang.

"Selang beberapa saat kemudian terjadi cekcok yang berujung pemukulan yang dilakukan korban terhadap isteri dan anak pelaku, tetapi kakak pelaku bernama Acang berusaha melerai dan memeluk korban," kata jaksa.

Situasi ini membuat pelaku emosi dan berlari mengambil sebilah parang kemudian mengejar korban hingga ke jalanan dan memarangi Julvian beberapa kali membuat luka di bagian rusuk kanan dan panggul.

Namun saat berlangsung pemeriksaan saksi korban, majelis hakim sempat dibuat kerepotan karena pertanyaan yang disampaikan ternyata kurang dipahami dan jawabannya tidak relevan.

Saksi korban kelihatannya bingung ketika ditanya majelis hakim berapa lama tidak menjalankan aktivitas kerjanya sebagai petani ketika diparangi pelaku, atau keluarga pelaku sudah pernah meminta maaf dan ikut menanggung biaya perawatan selama tiga bulan di rumah sakti atau tidak.

Melihat korban yang kebingungan dengan pertanyaan majelis hakim, salah satu anggota keluarganya ikut membantu membisikan jawaban dari kursi pengunjung.

Saksi lainnya, Ny, Farida mengatakan sempat melihat korban diparangi oleh pelaku. Namun, korban tidak mundur dan berusaha mengejar pelaku sampai akhirnya terjatuh akibat luka potong yang dialaminya.

"Saya sempat menjerit ketika melihat Acim mengayungkan parangnya ke bahagian rusuk kanan bawah korban, tetapi dia justru mengejar pelaku yang sudah mundur secara perlahan," kata saksi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Hukrim 2048497112983360320
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks