Berkas Pengusulan Pelantikan Kepala Daerah di Maluku Masih Diproses | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Berkas Pengusulan Pelantikan Kepala Daerah di Maluku Masih Diproses

BERITA MALUKU. Kepala Bidang Otonomi Daerah (Otda), Biro Pemerintahan Provinsi Maluku, Boy Kaya mengakui, sampai saat ini berkas pengusulan pelantikan 5 kepala daerah di Maluku yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negri (Mendagri), masih sementara diproses.

Kepada media ini, Kaya yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4/2017) mengatakan, dari kelima daerah di Maluku, tiga daerah yang sudah melengkapi berkas, yakni Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon.

“Memang untuk kota Ambon masih perlu melengkapi beberapa berkas susulan, antara lain keputusan KPU, surat penyampaian KPU ke DPRD, dari DPRD ke Pemerintah Provinsi Maluku, ditambah dengan berita acara paripurna DPRD, semuanya sementara dikoordinasikan. Tapi pada prinsipnya sudah lengkap,” ujarnya.

Sementara untuk Kabupaten Buru dan Maluku Tengah, sampai saat ini belum sama sekali menyerahkan berkas kepada pemprov Maluku.

“Informasi bahwa untuk Kabupaten Buru, berkasnya dilimpahkan dalam minggu ini, tetapi sampai saat ini belum kami terima,” ucapnya. 

Dirinya berharap, kedua kabupaten yang belum memasukan berkas agar secepatnya dimasukan, sehingga bisa diproses secepatnya untuk disampaikan secara bersama-sama dengan daerah yang sudah melengkapi berkas.

“Untuk Maluku Tengah, mungkin dari belakang, mengingat masa jabatan Bupati-Wakil masih sampai September 2017. Jadi mungkin Kota Ambon, Kabupaten MTB, SBB dan Buru dipercepat untuk dilantik,” pungkasnya.

Ditanya mengenai keputusan pelantikan yang diperkirakan akan dilakukan pada bulan Mei atau Juni, menurutnya belum ada kepastian terkait hal tersebut.

“Kami juga belum tau apakah dilakukan secara serentak atau bertahap, semua tergantung regulasi atau undang-undang yang sementara digodok oleh pempus,” pungkasnya.

Terkait pasangan YAKIN yang sudah ditetapkan sebagai terpidana, kata Boy tidak akan mencampuri persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum. Tetapi dirinya akan berproses sesuai dengan aturan administrasi pengusulan.
Pilkada Maluku 4740626198940365864
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks