Panwaslu Halteng Selesaikan 10 Pelanggaran Pilkada | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Panwaslu Halteng Selesaikan 10 Pelanggaran Pilkada

BERITA MALUKU. Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), intensif menyelesaikan 10 pelanggaran yang diduga terjadi di pilkada kabupaten itu.

"Kami fokus menyelesaikan kasus pelanggaran pilkada, termasuk di TPS Gebe dimana 13 pemilih memanfaatkan formulir C6 untuk mencoblos, padahal mereka tidak terdaftar dalam DPT," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Halteng, Ubaidi A Halim saat dihubungi dari Ternate, Senin (20/2/2017).

Sedangkan, untuk laporan dugaan keterlibatan oknum PNS berinisial RI yang ikut aksi dukungan terhadap salah satu pasangan calon belum ditindaklanjuti.

Dia mengakui, pascapemungutan suara pilkada Halteng, ada sejumlah PNS yang dilaporkan ikut bersama-sama pendukung paslon tertentu untuk menggelar aksi.

"Kami serius menindaklanjuti berbagai kasus yang masuk agar ada efek jera," katanya.

Sebelumnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berlangsung pada Minggu (19/2 dihadiri Ketua KPU Halteng, anggota Panwaslih Halteng, hadir pula tim sukses pasangan Mutiara-Kabir dan Elang-Rahim dan berjalan lancar.

Dari hasil itu, maka perolehan suara pasangan Mutiara Yasin-Kabid Hi Kahar (Mutiara-Berkah) menjadi 14.009 suara atau 48,07 persen dan pasangan calon Edi Langkara-Abdurahim Odeyani (Elang-Rahim) peroleh 15.130 suara atau 51,92 persen dengan selisih 1.121 atau 3,8 persen.

Sebelumnya, pihak KPU Halteng menyatakan, setelah menggelar PSU di Desa Tepeleo, selanjutnya akan dilakukan PSU di TPS 1 Desa Elfanun Kecamatan Gebe sesuai rekomendasi Panwaslih setempat.

Anggota KPU Halteng, Sri Dewi membenarkan kalau KPU akan menjalankan rekomendasi Panwaslih untuk menggelar PSU di Desa Elfanun, karena ditemukan 13 warga yang memmilih menggunakan formulir A5, tetapi tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Oleh karena itu, dari hasil form C1 penghitungan suara di KPU setempat, sesuai dengan ketentuan kalau perolehan suara sah melewati 2 persen, maka tidak ada lagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Malut 5305016567691905867
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks