PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PH Minta Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Ringan

BERITA MALUKU. Penasihat hukum Jamani, terdakwa pemerkosa anak kandung selama tiga tahun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Pembelaan ini kami sampaikan secara lisan di hadapan majelis hakim usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy yang meminta Jamani alias La Jamani divonis 15 tahun penjara," kata Gideon Batmomolin, penasihat hukum Jamani, di Ambon, Kamis (26/1/2017).

Pertimbangannya, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga yang menafkahi isteri dan anak-anaknya.

JPU meminta majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, didampingi Hamzah Khailul dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menyatakan terdakwa bersalah dan mejatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebab perbuatan terdakwa terhadap anak kandungnya terjadi secara berlanjut, dimana kejadian pertama dilakukan pada tahun 2014 dan saat itu korban baru berusia 13 tahun.

Namun korban tidak melakukan perlawanan dan melapor kepada pihak keluarga lainnya karena selalu diancam akan dipukuli oleh pelaku, dan setiap kali menyetubuhi puteri kandungnya sendiri, pelaku memberikan uang Rp5.000 atau Rp10.000.

Kemudian aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap pada hari Senin, 25 Agustus 2016.

Terdakwa dituntut 15 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Hukrim 7530019987623174882
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks