Mantan Kadis dan Bendahara Dinkop SBB Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Kadis dan Bendahara Dinkop SBB Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon mengadili mantan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Seram Bagian Barat, Syamsudin Laitupa dan bendaharanya, Popy Patialang dalam kasus bantuan dana bergulir tahun anggaran 2009.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Christina Tetelepta didampingi Syamsidar Nawawi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (31/1/2017) dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi.

Para saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum Kejari Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dikoordinir Jidon Talakua umumnya merupakan kelompok penerima bantuan dana bergulir untuk usaha kecil pada beberapa desa di Kabupaten SBB.

Satu dari empat saksi yang hadir dalam persidangan mengaku telah mengembalikan pinjaman secara angsuran, sementara tiga saksi lainnya baru melakukan pembayaran satu atau dua kali kepada Dinkop UKM SBB.

JPU Kejari Piru, Jino Talakua mengatakan, terdakwa Syamsudin Laitupa dan bendaharanya Popy Patialang dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidairnya adalah pasal 2 Juncto pasal 18 dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Achmad Patty selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten SBB pada tahun 2009 lalu mendapatkan alokasi dana senilai Rp2 miliar untuk membantu usaha kecil masyarakat seperti kios, pedagang asongan, atau pedagang kaki lima.

"Dari anggaran Rp2 miliar tersebut, sekitar Rp700 juta diantaranya merupakan dana hibah yang bersumber dari APBD kabupaten, namun ketika klien kami tidak lagi menjabat kadis lalu ada kelompok usaha yang tidak melakukan pengembalian," katanya.

Sehingga total anggaran yang belum dikembalikan secara mencicil oleh 100 lebih kelompok penerima bantuan ini mencapai Rp1,2 miliar dan ditetapkan jaksa sebagai kerugian keuangan negara atau daerah.

Menurut dia, proses verifikasi terhadap calon kelompok penerima bantuan juga sudah dilakukan dan ditetapkan dengan surat keputusan bupati.
Hukrim 3592603758928643626
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks