Sempat Mangkir 2 Kali, Pembuat Laporan Study Kelayakan Bandara Arara Jadi Tersangka | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sempat Mangkir 2 Kali, Pembuat Laporan Study Kelayakan Bandara Arara Jadi Tersangka

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya menetapkan tersangka baru atas nama   Ending Saptawati, pembuat laporan study kasus bandara Arara yang sempat mangkir sebanyak 2 kali dari panggilan penyidik kejati Maluku.

Saptawati akhirnya memenuhi panggilakan tim penyidik Kejati Maluku, Senin (19/12/2016).

Setelah dicecar sejumlah pertanyaan mulai pagi pukul 10.00 WIT hingga 17.20 WIT, Saptawati akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kacabjari Wahai, Adjid Latuconsina, Saptawati adalah pekerja lepas yang kerja partime,  menyusun laporan study kelayakan bandara Arara tanpa melakukan suyrvey.

Selain itu, untuk hari ini pihak penyidik telah mameriksa sebanyak 9 orang saksi, yakni 5 orang dari kelompok kerja (pokja) ULP, kelompok kerja unit layanan pengadaan, kasubag perencanaan Dishub Maluku dan kasubag keuangan serta 1 kontraktor.

Dengan ditetapkannya Saptawati, maka untuk kasus bandara Arara hingga hari ini telah ditetapkan sebanyak 4 tersangka.
Hukrim 8371213907277094692
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks