KPU Ambon Tetapkan DPW Pilwakot 234.155 Pemilih | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Ambon Tetapkan DPW Pilwakot 234.155 Pemilih

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon tahun 2017 sebanyak 234.155 pemilih.

Penetapan DPS Pilwakot hasil rekaputulasi pemutakhiran data pemilih pada lima kecamatan di Ambon dilakukan dalam rapat pleno penetapan dan dituangkan dalam berita acara penetapan nomor Nomor 25/BA/XI/2016, kata Komisioner KPU Kota Ambon Safrudin Layn, di Ambon, Jumat (4/11/2016).

Ia mengatakan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kota Ambon berjumlah 234.155 pemilih yang tersebar pada 673 tempat pemungutan suara (TPS).

Jumlah pemilih pada Pilwakot untuk jenis kelamin laki-laki sebanyak 113.044, dan jenis kelamin perempuan berjumlah 121.111 pemilih dengan jumlah PPS di Ambon sebanyak 50.

Rincian pemilih berdasarkan kecamatan yakni Kecamatan Sirimau pemilih laki-laki 49.265 dan perempuan 52.256 atau total 101.521 pemilih, dengan jumlah desa atau kelurahan 14 dan 291 TPS.

Kecamatan Nusaniwe untuk pemilih laki-laki 29.715, perempuan 32.725 pemilih dengan total 62.440 pemilih yang tersebar pada 13 desa dan kelurahan serta 194 TPS.

Sedangkan Kecamatan Baguala pemilih laki-laki sebanyak 15.663, perempuan 17.325 dan totalnya 32.988 pemilih meliputi tujuh desa serta 97 TPS, Kecamatan Teluk Ambon jumlah pemilih laki-laki 15.311, perempuan 15.510 dan total 30.821 pemilih di delapan desa dan kelurahan serta 72 TPS.

Kecamatan Leitimur Selatan total pemilih sebanyak 6.385 yang terbagi dalam pemilih laki-laki 3.090 dan perempuan 3.295 pemilih pada delapan desa dan negeri serta 19 TPS.

Safrudin menjelaskan, dari jumlah pemilih yang terdaftar di DPS terdapat sejumlah pemilih potensial non KPT elektronik sebanyak 32.318 pemilih yang terbagi dalam pemilih laki-laki 16.054 dan 16.264 pemilih perempuan.

"Jumlah pemilih tersebut sangat krusial, karena itu jika hingga tanggal 4 Desember 2016 mereka belum melakukan perekaman data E-ktp dan belum mendapat surat keterangan dari Dinas Ke3pendudukan dan Catatan Sipil Ambon, mereka akan dihapus dari DPS," katanya.

KPU Kota Ambon katanya mengimbau warga kota yang telah tercatat dalam DPS tetapi belum memiliki e-ktp, agar segera melakukan perekaman data dan memberikan laporan telah memiliki bukti perekaman dari capil.

"Jika sampai pada waktu yang ditetapkan warga belum menyerahkan bukti terkait informasi kepemilikan e-ktp, maka akan dihapus dari DPS," kata Safrudin.
Pilkada Ambon 4679988274222233021
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks