Banyak Pejabat di Ternate Tidak Bayar Pajak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Banyak Pejabat di Ternate Tidak Bayar Pajak

BERITA MALUKU. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan banyak pejabat di daerah itu yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Dispenda Kota Ternate Ahmad Yani Abdurahman di Ternate, Minggu (20/11/2016) menyebut, rata-rata pejabat masih menunjukkan ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

"Kota Ternate sangat potensial mendapatkan pungutan pajak besar, tetapi fakta selama ini sangat rendah, dan banyak pejabat yang lolos bayar pajak. Ke depan, ini harus dioptimalkan," katanya.

Dia mengaku prihatin karena para pejabat itu mengetahui ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pajak, tetapi enggan membayar.

Yani menolak mengungkapkan nama-nama pejabat yang tidak mau membayar pajak itu, kecuali bahwa mereka sudah berkali-kali diingatkan akan kewajiban membayar pajak.

"Kita sudah berkali-kali mendatangi dan menagih, mereka tetap saja tidak mau bayar," katanya.

Terkait hal ini, Dispenda Kota Ternate bakal mengambil langkah tegas dengan memasang stiker, police line di rumah pejabat yang dimaksud dan mengumumkan nama-nama pejabat yang dimaksud ke media massa, termasuk rumah mantan walikota Ternate, rumah anggota DPRD provinsi Maluku Utara, anggota DPRD Kota Ternate dan pejabat lainnya yang bermukim di Kota Ternate.

"Awal Januari 2017 nanti kami akan digelar operasi gabungan secara besar-besaran dan operasi sadar pajak ini dilakukan agar target perolehan pajak untuk tahun 2017 ini bisa tercapai target.

Dia mengimbau kepada seluruh wajib pajak termasuk pejabat pemerintah dan DPRD serta mantan pejabat agar memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam membayar pajak.

Yani juga meminta kepada wajib pajak apabila merasa keberatan atau kurang puas dengan yang ditetapkan maka ajukan permintaan keringanan untuk pengurangan dan lain-lain.

"Itu memang masih dimungkinkan dalam UU, sehingga Dispenda berjanji akan memberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Malut 8041159048260071501
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks