Terdakwa Kasus Pembunuh Dituntut Delapan Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Kasus Pembunuh Dituntut Delapan Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Ahmad Daeng, Semy Usmany alias Ataya, dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Ambon.

"Kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa karena terbukti melanggar pasal 338 dan pasal 351 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU, Asmin Hamja dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Hamza, di Ambon, Rabu (12/10/2016).

Yang memberatkan terdakwa dituntut delapan tahun penjara karena perbuatannya telah mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan yang meringankan bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Peristiwa pengeroyokan berujung kematian ini terjadi pada 31 Mei 2015, ketika terdakwa dan korban bersama teman-temannya usai bermain judi dengan terlibat saling mengejek di lapangan Merdeka Ambon.

"Masalah ini berawal dari saling mengejek antara mereka di lapangan Merdeka Ambon pada 31 Mei 2016 sekitar pukul 23.00 WIT," kata JPU.

Terdakwa yang keluar dari rumahnya menuju lapangan untuk nongkrong bersama rekan-rekannya saksi Yansen Kolibongso alias Yanto, Mercilia Lawalatta, Aprilia Magdalena, Hosea Hukubun, Falding Cristian de Cock, Erik Patty serta beberapa rekan lainnya untuk main kartu domino.

Beberapa saat kemudian datanglah rekan korban yang tidak diketahui namanya ikut bermain kartu. Namun karena kalah, dia berhenti dan berjalan menuju korban bersama rekan mereka.

Emosi terdakwa dan rekan-rekannya tersulut ketika salah satu rekan lain bernama Mengki mengatakan teman korban yang barusan kalah judi membawa sebilah pisau.

Mereka akhirnya terlibat perkelahian dengan menggunakan batu dan kayu hingga korban dipukuli di tepi jalan raya, tepatnya di depan asrama PHB Ambon.

Satu rekan terdakwa lainnya yang sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara adala Valdino de Cok.

Majelis hakim PN menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Hukrim 7001001069854284972
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks