Tebang Pilih Penanganan Kebakaran Objek Sengketa di Amahusu, Kuasa Hukum Protes | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tebang Pilih Penanganan Kebakaran Objek Sengketa di Amahusu, Kuasa Hukum Protes

Fileo Pistos Noya
BERITA MALUKU. Penanganan peristiwa kebakaran di rumah kantor koperasi simpan pinjam dan hunian Dominggus Saliha di Mataaer, Soa Nahel Desa Amahusu, Kamis (13/10) lalu, tak pelak menimbulkan kekecewaan dari salah satu korban kejadian tersebut.

Pasalnya pemasangan  garis polisi, police line dianggap berpihak, karena garis tersebut dipasangkan hanya pada pintu belakang, yakni akses masuknya Dominggus Saliha, ke rumah tersebut, sehingga ia tidak dapat masuk ke rumah dan beraktifitas (memasak dan menganti pakaian) seperti biasanya.

Sementara pintu depan di bagian kantor koperasi tidak dipasangi police line sehingga kantor tersebut bisa tetap beroperasi seperti biasa.

Perlakuan ini mendapat protes keras dari kuasa Hukum Dominggus Saliha, Fileo Pistos Noya yang di temui Senin (17/10/2016). Karena menurutnya, sangatlah benar kalau polisi memasang police line untuk melindungi TKP, tetapi police line tersebut semestinya dipasangkan pada pintu masuk depan maupun belakang.

”Karena sekarang yang terjadi adalah pihak kantor koperasi dapat tetap leluasa beraktifitas tetapi pak Dominggos, tidak, bahkan Dia tidak dapat mengganti pakainnya untuk ke Gereja,“ protes Noya.

Dijelaskan Noya, rumah yang menjadi hunian bersama kantor koperasi dan Domingggus Saliha, saat ini menjadi obyek sengketa antara Domggus Saliha, melawan adiknya Berthy Saliha, pegawai Dinas Infokom Maluku, pasalnya rumah tersebut dijual kepada pihak koperasi,ibu Herda Engel tanpa sepengetahuan Domingggus yang menghuni rumah tersebut, Sehingga kasus ini akhirnya di bawah ke meja Hijau.

Noya mengakui, meski tanah tempat berdirinya bangunan tersebut adalah milik Berthy Saliha berdasarkan sertifikat No 184, tetapi bangunan yang berada diatasnya dibangun oleh Dominggus Saliha di tahun 1996, di rumah tersebut Dominggus tinggal bersama isterinya, bahkan ketika isterinya meninggal dikebumikan di tanah tersebut tanpa ada keberatanan dari Berthy Saliha.

Sebelumnya, Paska rumah tersebut dijual kepada pihak koperasi, sudah ada upaya untuk mengeluarkan barang–barang milik Dominggus tersebut, tetapi ketika masalah ini dibawa ke Polda Maluku, kemudian diputuskan barang barang milik Onggo Saliha, dikembalikan kerumah seperti semula.

Sementara terkait peristiwa kebakaran tersebut, Noya menilai sangat janggal jika dituduhkan bahwa asal mula api dari sebuah lemari yang dipakai sebagai penutup pintu yang menyekat ruang kantor koperasi dan ruangan Dominggus tersebut, pasalnya setelah dilihat di tempat kejadian, ternyata pintu terbakar habis, tetapi lemari hanya terbakar sebagian dari bagian atasnya.
Hukrim 1426538111201740011
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks