Kasus Pengadaan WiFi, Dua Staf Kominfo Maluku Penuhi Panggilan Jaksa | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pengadaan WiFi, Dua Staf Kominfo Maluku Penuhi Panggilan Jaksa

BERITA MALUKU. Dua staf Dinas Komunikasi dan Informasi(Kominfo) Maluku, Ny.ES dan ML memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejati setempat guna dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan WiFi di kantor gubernur.

"Mereka mendatangi kantor kejati sekitar pukul 13.00 WIT dan intensif menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (21/10/2016).

Ny. ES adalah pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut, sedangkan ML menjabat sebagai bendahara.

Selain memberikan keterangan kepada penyidik, mereka juga menyerahkan dokumen yang diminta jaksa dalam perkara tersebut.

Sejak 1 Juli 2016, tim penyidik Kejati Maluku mulai melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengembangan komunikasi dan informatika milik Dinas Kominfo Maluku bernilai ratusan juta rupiah.

Mantan Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji telah dipanggil tim penyidik dan dimintai keterangan seputar pelaksanaan proyek pemasangan jaringan internet di kantor Gubernur Maluku tahun anggaran 2015.

Munculnya dugaan korupsi dalam proyek pengembangan komunikasi dan informatika di Dinas Kominfo Maluku tahun anggaran 2015 ini setelah Kejati menerima pengaduan dari PT. Telkom Cabang Ambon.

Dalam pengaduan itu dijelaskan kalau Dinas Kominfo dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi sebesar Rp675,8 juta lebih yang seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk membayar biaya proyek Wifi kepada pihak PT. Telkom Cabang Ambon namun tidak pernah direalisasikan.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan PT. Telkom, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji guna dimintai keterangan awal," katanya.

Selanjutnya tim penyidik juga akan memanggil beberapa pihak lain yang terkait erat dalam perkara ini guna dimintai keterangan dan kalau sudah ada alat bukti serta saksi yang cukup baru dilakukan gelar perkara.

Bila terbukti ada unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini, maka jaksa akan menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya.
Hukrim 6392147476476795848
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks