JPU Minta Pemilik 42 Paket Ganja Kering Dituntut Lima Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Minta Pemilik 42 Paket Ganja Kering Dituntut Lima Tahun

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku minta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Salajudin alias Ical karena memiliki 42 paket ganja kering.

"Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, atau membawa 42 paket ganja seberat 10 Kg sehingga melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang," kata JPU Mercy de Lima di Ambon, Selasa (11/10/2016).

Permintaan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Heri Setyobudi dan didampingi S.M.O Siahaan serta Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Selain dituntut lima tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp3.000.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak membantu pemerintah dalam upaya memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.

Menurut jaksa, terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 28 Maret 2016 lalu di ruas jalan depan gedung kantor RRI Regional I Ambon ketika hendak mengambil barang tersebut yang dikirim seseorang dari Makassar (Sulsel).

Jaksa penyidik pada Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Victor Dinnar menjelaskan, awalnya terdakwa bersama seorang rekannya sama-sama menuju lokasi untuk mengambil paket dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

"Paket itu diletakkan di pot bunga depan kantor RRI dan terdakwa bersama seorang rekan datang mengambilnya, tetapi ternyata dua orang polisi sudah menunggu kehadiran mereka," kata Victor.

Saat digerebek polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan polisi sempat menabrak terdakwa yang sementara memegang paket ganja, sedangkan rekannya berhasil kabur.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Hukrim 1887209816017177575
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks