2019, Pemkot Ambon Tekad Tuntaskan Kawasan Kumuh | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

2019, Pemkot Ambon Tekad Tuntaskan Kawasan Kumuh

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bertekad menuntaskan kawasan kumuh pada tahun 2019 melalui Program 100-0-100, yakni 100 persen pelayanan air minum, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen sanitasi layak.

Penjabat Wali Kota Ambon, Frans Johanes Papilaya menyatakan pemukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi Pemkot Ambon karena tidak hanya terkait masalah lingkungan tetapi juga merupakan pilar penyangga perekonomian kota.

"Kenyataan yang terjadi bahwa penghuni pemukiman kumuh adalah pekerja ekonomi nonformal atau masyarakat menengah ke bawah, karena itu pemerintah bertekad akan menuntaskan kawasan kumuh hingga tahun 2019," katanya saat lokakarya strategi komunikasi "Program Kotaku" di Ambon, Senin (3/10/2016).

Menurut dia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jendral Cipta kKarya menginisiasi pembangunan platform kolaborasi melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Program tersebut, kata Frans, diharapkan dapat mendukung pemerintah daerah sebagai pelaku utama penanganan pemukiman kumuh, menuju kota layak huni dan berkelanjutan.

"Tujuannya adalah terciptanya kondisi lingkungan yang ideal dan berkualitas sehingga dapat meningkatkan produktivitas masyarakat. Hal inilah yang kemudian dijabarkan dalam konsepsi pembangunan yang menitikberatkan pada pencapaian target 100-0-100," katanya.

Ia menjelaskan penanganan kawasan kumuh di Ambon yakni pembangunan sarana prasarana lingkungan pemukiman, seperti pembangunan dan perbaikan drainase lingkungan, penyediaan air bersih, pengelolaan persampahan.

Selain itu pembangunan berbagai sarana prasarana pengelolaan air limbah seperti septi tank komunal, Mandi Cuci Kakus (MCK) serta instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT).

"Selain pembangunan infrastruktur, juga dilakukan penguatan kapasitas masyarakat dari segi ekonomi, sosial budaya maupun pelatihan keterampilan kerja dan sosialisasi guna peningkatan kapasitas," katanya.

Ia mengaku guna mengefektifkan penanganan dan pencegahan kawasan kumuh perlu diperhatian dua hal yakni seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan langkah koordinatif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan antarpemerintah pusat, daerah, swasta serta unsur masyarakat.

Selanjutnya pelaksanaan penanganan menganut pola tri daya yakni penataan prasarana dan sarana lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

"Perbaikan lingkungan pemukiman scara fisik saja tidaka kan berarti jika tidak diberengi dengan perbaikan kualitas hidup manusia secara ekonomi dan sosial budaya," kata Frans.
Ambon 616295414811079462
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks