Penjabat Bupati SBB Surati Mendagri Batalkan Keputusan Jacobis Puttileihalat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penjabat Bupati SBB Surati Mendagri Batalkan Keputusan Jacobis Puttileihalat

BERITA MALUKU. Tekad pemerintah daerah provinsi Maluku untuk membatalkan keputusan mantan Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jacobis Puttileihalat, terkait perombakan birokrasi eselon IIb di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB sudah bulat.

Nyatanya surat pembatalan tersebut sudah dilayangkan oleh Penjabat Bupati SBB, Ujir Hallid kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan KASN.

“Surat tersebut sejak 21 September lalu. Saat ini kita hanya menunggu jawaban dari Mendagri dan KASN,” kata Ujir, Senin (26/9/2016).

Dijelaskan, perombakan birokrasi yang dilakukan mantan Bupati SBB telah melanggar aturan yang tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.

Kata Ujir, dalam bunyi dari UU 10 tahun 2016, pasal 71 ayat (2), bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggatian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan AMJ.

Menurutnya, hanya pesetujuan tertulis yang bisa menjadi pengecualian. Artinya diluar itu, seorang kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungan kerjanya terhitung mundur dari tanggal penetapan pasangan calon pilkada oleh KPU.

“Parahnya, tidak mendapat persetujuan Mendagri, tetapi Mantan Bupati tetap melakukan perombakan. Hal ini telah melanggar aturan,” ucapnya.
Daerah 7578722579316046469
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks