KPK Berencana Ambil Alih Kasus Korupsi Masjid Raya Kepulauan Sula | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPK Berencana Ambil Alih Kasus Korupsi Masjid Raya Kepulauan Sula

BERITA MALUKU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya di Kepulauan Sula (Kepsul) senilai Rp5 miliar yang melibatkan mantan Bupati Kepsul Ahmad Hidayat Mus.

"Memang, kasus ini telah dilakukan penyidikan sejak 2011 oleh penyidik Polda," kata Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang seusai memberi kuliah umum kampus Univeritas Khairun (Unkhair) Ternate dan juga kampus Univeritas Muhmmadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Rabu (28/9/2016).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya Kepsul itu, Polda Malut telah menetapkan sembilan tersangka dan sebagian diantaranya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

Dia menyatakan, sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002, tugas KPK melakukan koordinasi supervisi disamping melakukan pencegahan, penindakan dan penyidikan.

Oleh karena itu, kata Saud, syarat utama dalam pengambilalihan kasus korupsi kalau penanganannya sudah lama, kemudian disinyalir ada intervensi pejabat tertentu, ketidakmampuan penyidik karena butuh teknologi canggih, masalah pendanaan antar-pulau atau provinsi.

Selain itu, KPK juga tengah menangani kasus korupsi dana bantuan sosial tahun 2014 senilai Rp30 miliar yang diduga melibakan pejabat di Pemprov Malut sesuai laporan Gerakan Anti Korupsi Malut dan HMI Cabang Jakarta Utara ke KPK Juni 2016 lalu.

Sementara itu, terkait dengan kegiatannya di kampus, Saut mengatakan, yang pertama sebenarnya acara dimaksudkan memberikan inspirasi dan juga memberi mata kuliah umum atau untuk mengingkatkan kerja-kerja anti korupsi, sebab, Saut KPK tidak bekerja sendiri apalagi ini soal jangka panjang.

Oleh karena itu, mahasiswa harus diajar, mereka harus berkarakter, kemudian mereka harus menjadi pemimpin pada 25 tahun mendatang.

"Kita harus memberi karakter, supaya berkesinambungan, karena selama ini kita tidak pernah lakukan, sehingga kita harus masuk di kehidupan kemahasiswaan, mudah-mudahan itu bisa memberikan inspirasi mereka untuk membantu KPK," ujarnya.

Saut berharap mahasiswa menjadi pencetus atau pemikir serta pendorong dalam memberikan informasi dan sebagainya ke KPK.
Malut 8520705230454930347
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks