Korupsi Dana Desa Siri Sori Islam Malteng Resmi Dilaporkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Korupsi Dana Desa Siri Sori Islam Malteng Resmi Dilaporkan

BERITA MALUKU. Kasus dugaan korupsi dana desa Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun anggaran 2015 sebesar Rp369.898.114,- dibawah kendali Pj. Kepala Pemerintahan Negeri Siri Sori Islam (SSI) atas nama A.S. Pattiasina,BA, resmi masuk meja Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) cabang Saparua.

Demikian ditegaskan Ketua Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram), Fahry Asyatri kepada Berita Maluku Online, Senin (26/9/2016).

"Kita bersama masyarakat setempat telah secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa Negeri Siri Sori Islam kepada Kejaksaan Malteng Cabang Saparua dan pihak Kejaksaan telah menerimanya," kata Asyatri.

Dikatakan, pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait dugaan realisasi beberapa proyek yang diduga terjadi mark up pada Negeri SSI.

"Mark up terjadi pada beberapa item kegiatan, dan yang paling menonjol adalah untuk kegiatan rehab jalan setapak dan pembuatan badan jalan setapak senilai Rp73. 652. 900,- pada tanggal 29 Oktober 2015. Dalam pekerjaan tersebut, Rp34. 491. 000 digelontorkan untuk biaya upah kerja bagi tukang dan diduga ada mark up serta kualitas pekerjaan yang dinilai tak memuaskan," uangkap Asyatri.

Selain itu, kata pria ini, ada dugaan manipulasi data dalam dokumen daftar hadir untuk persetujuan rancangan APB (Accounting Principles Board) yang berhubungan dengan menyusun laporan keuangan Negeri SSI 2015.

"Dimana rapat pembahasan rancangan APB Negeri SSI dilakukan bukan di Negeri SSI, melainkan rapat digelar di Negeri Piliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah pada tanggal 5 Januari 2015. Hal ini diduga dilakukan untuk mengelabui saniri negeri. Selain itu, manipulasi tanda tangan pun diduga dilakukan oleh pejabat, sebab menurut pengakuan Bendahara Negeri SSI, Azis Masahelupikal, dirinya tak pernah dilibatkan untuk urusan pencairan uang dan tidak pernah menandatangani semua dokumen realisasi anggaran dana desa 2015," jelasnya.

Azis, kata Asyatri, merasa amat keberatan dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen realisasi anggaran dan dirinya kaget ketika tahu bahwa tanda tangannya dipalsukan.

Perkara ini, kata Asyatri, diharapkan diproses oleh pihak korps baju coklat tersebut.

"Kami minta agar perkara ini segera diusut dan semua pihak yang terkait segera diperiksa. Jika pihak Kajabcari lamban, maka perkara ini akan kami ajukan kepada Kajati Maluku," tegasnya.

Menurut Asyatri, korupsi merupakan musuh bersama karena merugikan rakyat dan uang negara. Sehingga menurutnya, walaupun Pattiasina sudah tak lagi menjabat sebagai pejabat, dirinya tetap harus mempertanggungjawabkan segala hal soal keuangan dalam masa kepemimpinannya.

Disamping itu, Pukat Seram berharap masyarakat tetap harus pro aktif dan mengawal semua program di desa agar benar-benar berjalan sesuai rencana pembangunan desa dan meminimalisir potensi korupsi atau penyimpangan uang negara.

Sementra itu, Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Cabang Saparua, Leonard Tuanakotta, dikonfirmasi via SMS membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan korupsi tersebut.

"Saya sedang tugas luar. Dan perihal laporan dugaan korupsi dana desa Sirisori Islam, menurut staf saya bahwa mereka telah menerima laporan 4 hari lalu yaitu 23 September 2016," kata Tuanakotta

Ia mengatakan, akan menelaah laporan tersebut untuk ditindaklajuti secara hukum. Dan bila hal itu terbukti maka akan diproses sesuai atauan yang berlaku.

Sementara itu, mantan Pj. Kepala Pemerintahan Negeri Siri Sori Islam (SSI), A.S. Pattiasina,BA, belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus tersebut yang disebut-sebut ikut melilitnya. (K)
Malteng 7175453984833492932
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks