Kanwil Pajak Papua - Maluku Sosialisasi Amnesty Pajak ke Forkopimda
http://www.beritamalukuonline.com/2016/08/kanwil-pajak-papua-maluku-sosialisasi.html
![]() |
Eka Sila Kusna Jaya |
Kepala DJP Kanwil Maluku, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, secara prinsip pengampunan pajak diberikan atas kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ia menejlaskan, kalau pengampunan pajakan ini adalah suatu program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak yang meliputi penghapusan pajak, yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi adminsitrasi perpajakan dan sangsi pidana perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar hutang tebusan.
"Pada dasarnya pengampuan pajak diberikan kepada seluruh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, terkecuali wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau wajib pajak yang sedang dalam proses peradilan dan yang sedang menjalani hukuman
pidana," ujarnya.
Dikatakan, kalau wajib pajak yang memanfaatkan program amnesty pajak ini akan mendapat fasilitas
seperti penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, penghapusannya tidak dikenai sanksi adminsitrasi perpajakan untuk kewajiban perpajakan hingga akhir tahun 2015.
Kemudian penghentian atau tidak dilakukannya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan, bahkan kerahasiaan data terkait program ini dijamin oleh UU dan data-data amnesty pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
"Saya himbau kepada bapak-ibu agar dapat segera memanfaatkan program amnesty pajak ini," harapnya.