Tim Kejaksaan Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kominfo | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tim Kejaksaan Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kominfo

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengembangan komunikasi dan informatika milik Dinas Komunikasi dan Infokom Provinsi Maluku bernilai ratusan juta rupiah.

"Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji telah dipanggil tim penyidik dan dimintai keterangan seputar pelaksanaan proyek pemasangan jaringan internet di kantor Gubernur Maluku tahun anggaran 2015," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat (1/7/2016).

Munculnya dugaan korupsi dalam proyek pengembangan komunikasi dan informatika di Dinas Kominfo Maluku tahun anggaran 2015 ini setelah kejati menerima pengaduan dari PT. Telkom Cabang Ambon.

Dalam pengaduan itu dijelaskan kalau Dinas Kominfo dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran dana dari APBD provinsi Maluku sebesar Rp675,8 juta lebih.

Anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk membayar biaya proyek Wifi kepada pihak PT. Telkom Cabang Ambon, namun tidak pernah direalisasikan hingga saat ini.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan PT. Telkom, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap Kadis Kominfo Maluku, Ibrahim Sangaji guna dimintai keterangan awal," katanya.

Selanjutnya tim penyidik juga akan memanggil beberapa pihak lain yang terkait erat dalam perkara ini guna dimintai keterangan dan kalau sudah ada alat bukti serta saksi yang cukup baru dilakukan gelar perkara.

Bila terbukti ada unsur kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini, maka jaksa akan menetapkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab sebagai tersangkanya.

Ibrahim Sangaji telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sejak Kamis(30/6) dan diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Maluku, Haris Imam Saroh di ruang periksa I.

Dalam waktu bersamaan, tim penyidik juga memeriksa Bendahara Dinas Kominfo, Megy Lekatompessy dan pejabat pembuat tekhnis kegiatan (PPTK), Corneles Naruhu di ruang periksa II.
Hukrim 7027464299943469594
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks