Pemkot Ambon Serahkan 1.505 Guru dan Tenaga Penyuluh ke Pemprov Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkot Ambon Serahkan 1.505 Guru dan Tenaga Penyuluh ke Pemprov Maluku

BERITA MALUKU. Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memroses penyerahan 1.505 guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) serta tenaga penyuluh ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Mutasi guru dan tenaga penyuluh keluarga berencana, perikanan, tenaga kerja dan dinas perhubungan Kota Ambon ke provinsi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2017, kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Kamis (14/7/2016).

"Kedudukan guru SMA dan SMK serta penyuluh di Kota Ambon akan diserahkan untuk dikelola oleh Provinsi Maluku mulai 1 Januari 2017, jadi ke depan kita hanya mengelola SD dan SMP, sedangkan manajemen, sarana dan prasarana maupun aset yang bergerak dan tak bergerak akan diserahkan kepada provinsi untuk dikelola termasuk 1.505 tenaga," katanya.

Ia mengatakan, pegawai Dinas Pendidikan bukan hanya guru tetapi staf tata usaha yang selama ini bernaung di kota Ambon akan dialihkan ke Provinsi Maluku.

"Tahun 2017 kita akan menyerahkan pengelolaan baik manajemen, sarana dan prasarana, termasuk hak-hak mereka juga ikut dialihkan, karena UU memungkinkan terjadinya peralihan sehingga dinas pendidikan kota Ambon hanya menangani SD dan SMP," katanya.

Saat ini pihaknya kata Benny, sementara menjalani tahapan pertama yakni inventarisasi personil, pendanaan, prasarana dan dokumen (P3D). Penyerahannya akan dilakukan paling lambat Oktober 2016," ujarnya.

Sedangkan untuk penyerahan sarana dan prasarana serta dokumen paling lambat 20 Oktober 2016 dan penyerahan seluruhnya baik itu berkas maupun aset yang dimiliki pada 31 Desember 2016 termasuk seluruh personil.

"Dipastikan tanggal 1 Januari 2017 seluruh proses telah diserahkan dan akan sangat berbeda karena dinas sudah tidak lagi mengelola SMA dan SMK yang ada, tetapi sudah menjadi kewenangan Pemprov Maluku," ujarnya.

Dijelaskannya, personel yang berhak pindah yakni guru dan kepala sekolah, tetapi jika di sekolah tersebut ada PNS yang tidak ingin dipindahkan, maka akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Masalah kepindahan guru akan dikembalikan kepada pribadi masing-masing, jika yang bersangkutan mau untuk dipindahkan maka akan dipersilahkan, dan jika tidak mau maka akan dipindahkan dari SMA/SMK ke SMP yang ada di Kota Ambon menjadi staf.

"Sebenarnya yang menjadi masalah para guru tidak mau dimutasi ke provinsi hanya karena ketakutan semata bahwa mereka nantinya akan ditugaskan ke sejumlah kabupaten dan kota yang merupakan wilayah kewenangan provinsi Maluku. Jika ada yang keberatan untuk dimutasi maka status mereka sebagai guru akan dialihkan menjadi staf," tandasnya.

Benny menambahkan, setidaknya ada enam instansi di lingkup Pemkot Ambon akan dialihkanke pemprov Maluku seperti Pendidikan menengah SMA dan SMK, yakni bidang kehutanan, perikanan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) terkait penyuluh, selain itu dinas tenaga kerja dan Dinas Perhubungan.

"Untuk Dishub menyangkut UPTD terminal transit Passo akan dialihkan kewenagannya ke Pemprov Maluku," katanya.
Aneka 9195920502195284679
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks