Frans: KPU - Bawaslu Tidak Boleh Batalkan Pilkada Serentak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Frans: KPU - Bawaslu Tidak Boleh Batalkan Pilkada Serentak

BERITA MALUKU. Komisi Pemilihan Umum bersama Bawaslu tidak dibolehkan membatalkan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2017 berdasarkan undang-undang yang baru nomor 10 tahun 2016 tanpa alasan apa pun.

"Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR-RI, inti pembicaraannya adalah agenda-agenda KPU yang tidak boleh molor dan institusi ini wajib melaksanakan UU tanpa harus ada alasan kekurangan apa pun," kata Ketua Komisi B DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Jumat (22/7/2016).

Rombongan komisi II DPR-RI yang juga merupakan panitia kerja (Panja) terkait evaluasi Pilkada serentak 2015 dipimpin Komaruddin Watubun bersama 11 anggotanya.

Mereka melakukan kunjungan spesifik dengan Pemprov dan DPRD Maluku serta KPU, Bawaslu, Panwas dari lima kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017.

Pertemuan tersebut membahas masalah persiapan dan mengecek kepastian daerah di seluruh Indonesia menyongsong Pilkada serentak 2017 dengan penerapan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

"Ada hal-hal yang kita minta kepada Komisi II agar sedapat mungkin Mendagri nantinya mengeluarkan surat edaran yang agak keras kepada kepala daerah guna menyiapkan dananya," ujar Melki.

Seluruh rancangan APBD maupun APBD Perubahan kabupaten dan kota disevaluasi oleh Pemprov, dan kepala badan keuangan yang melakukan evaluasi harus mengecek, kalau tidak anggaran suruh dimasukan baru usulan evaluasi APBD disetujui, sebab ada daerah-daerah yang belum mengalokasikan dana pilkada.

Kalau untuk lima daerah di Maluku sudah mengalokasikan dana, tetapi pembiayaan masih kurang bila disesuaikan dengan UU yang baru.

"Karena itu bagi seluruh kepala daerah wajib menyesuaikan dan kalau masih ada yang tidak mematuhi aturan, maka diusulkan ke pemerintah pusat agar alokasi DAU dipotong langsung dari sana," ujarnya.

Menurut dia, yang masalah adalah penganggaran untuk KPU provinsi bersama Bawaslu sebab mereka tidak melaksanakan Pemilu, kecuali menjalankan fungsi monitoring dan fasilitasi serta evaluasi.

Sebab yang alokasi itu APBD provinsi dan kita membicarakan dengan Sekda tinggal dialokasikan dananya saja karena belum mencukupi, karena kalau mau Pemilu yang berkualitas itu tergantung kesiapan dana yang cukup.

Bagi daerah yang belum menandatangani NPHD harus direalisasi secepatnya dan komisi II setelah kembali ke Jakarta akan mengundang Mendagri serta seluruh kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.

Komisi II juga menjelaskan beberapa perubahan seperti kandidat sebelumnya hanya mengambil cuti kampanye saja, tetapi sekarang berbeda, di mana tiga hari pascapenetapan calon maka mereka diwajibkan langsung mengambil cuti total sampai tiga hari sebelum hari H.

Maka bupati atau wali kota tidak mempunyai kewenangan apa-apa setelah proses itu guna mencegah berbagai pelanggaran.

UU juga memberikan ruang yang luas bagi Bawaslu untuk mengambil keputusan, misalnya politik uang atau partai-partai yang menerima uang harus ditertibkan.

"Parpol yang minta uang selama pendaftaran itu harus diawasi seluruh komponen masyarakat termasuk insan pers," katanya.
Pilkada Maluku 5054287519129666029
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks