Tidak Benar Pengambilan LHBS di SMN 6 Ambon Harus Bayar Rp70 Ribu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Benar Pengambilan LHBS di SMN 6 Ambon Harus Bayar Rp70 Ribu

BERITA MALUKU. Tidak benar informasi yang disampaikan kepada orang tua murid sekolah menengah atas (SMA) Negeri 6 Ambon melalui undangan rapat bersama untuk pengambilan laporan hasil belajar siswa (LHBS) akhir tahun ajaran 2015/2016 sebesar Rp70.000/siswa bagi siswa kelas X dan kelas XI.

"Itu hanya kesalahan informasi antara Kepala Sekolah dan para guru wali kelas ," kata Kepala SMA Negeri 6 Ambon F.Sahureka pada saat membuka rapat penerimaan LHBS, di Ambon, Sabtu (4/6/2016).

Atas nama dewan guru SMA Negeri 6 Ambon saya mohon maaf, lanjutnya, karena hanya kurang informasi diantara sesama guru saat terkait penentuan kenaikan kelas.

"Memang beberapa hari yang lalu ada guru kelas yang menanyakan saya bahwa berapa harga sampul buku LHBS. Lantas tanpa basi-basi saya jawab Rp70.000/buah. Namun, tidak terpikirkasn bahwa guru kelas akan membebankannya kepada orangtua siswa seperti yang tertulis pada undangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, biaya untuk pengadaan sampul LHBS itu sudah ada yakni dari dana biaya operasional sekolah (BOS).

Menurutnya, undangan rapat kepada para orangtua siswa ditandatanganinya.

Tidak ada tulisan tangan terkait dengan permintaan uang. Jadi kemungkinan saja para guru kelas setelah mengambil undangan dan sebelum membagi kepada para siswa menulis permintaan uang itu dengan tangan tanpa diketik.

"Jadi saya tidak mengetahui kalau dalam undangan itu tertulis dengan tangan yang mengatakan bahwa setiap siswa wajib membayar Rp70.000 pada saat pengambilan LHBS tersebut," katanya.

Sedangkan terkait dengan uang pembayaran karcis pagelaran seni dalam rangka menyongsong hari pahlawan nasional asal Maluku Martha Christina Tiahahu diwajibkan untuk membayar Rp50.000/siswa, dengan harapan uang itu akan digunakan untuk membeli alat-alat musik guna mengisi pelajaran kesenian.

"Begitu juga dengan uang Senin dalam satu tahun sebesar Rp50.000/siswa itu juga diwajibkan karena bermanfaat bagi keperluan siswa," katanya.

Dia mengemukakan, saat siswa ada yang sakit saat menerima pelajaran, maka uang senin itu akan digunakan guna membeli obat maupun transpor ketika dipulangkan.

Sedangkan, terkait dengan uang bantuan mutasi empat orang guru dan satu lainnya memasuki masa pensiunan tiap anak dibebankan Rp10.000. Dengan demikian tiap siswa wajib membayar Rp50.000.

Kepala Dinas Pendidikan dan olahraga Kota Ambon, Benny Kainama yang dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan kalau sudah mengingatkan kepala sekolah SMA Negeri 6 bahwa penerimaan LHBS tidak dipungut biaya.

"Hal itu tidak dibenarkan sebab LHBS itu merupakan laporan prestasi anak naik atau tidak naik kelas. Jadi tidak bisa dibenarkan kalau dibayarkan," tandasnya.
Pendidikan 6302261774457461901
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks