Pemprov Maluku – Kejati MoU di Bidang Perdata | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Maluku – Kejati MoU di Bidang Perdata

BERITA MALUKU. Sebagai bagian dari pelayanan publik dan pengelolaan urusan pemerintahan secara umum, maka Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata (PMHBP) dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (28/6/2016).

Gubernur Maluku, Said Assagaff dalam sambutannya mengatakan, kerjasama ini didasari atas empat hal pokok, antara lain, kompleksitas persoalan dibidang politik dan hukum dalam penyelenggaran admnisitrasi pemerintahan, dimana pemerintah diperhadapan pada peraturan perundang-undangan yang saling bertolak belakang.

Disamping itu kata Assagaff, kerjasama antara pemerintah provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku merupakan bentuk dan komitmen pemerintah provinsi Maluku dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dan saya mengharapkan kerja sama yang dilakukan pemerintah provinsi maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku ini dapat diikuti oleh kabupaten kota lainnya di Maluku,“ ujar Gubernur.

Sementara itu kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yaan Samuel Maringka dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pokok kejaksaan, maka Kejaksaan selaku pengacara negara dapat memberikan bantuan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah.

“Bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Tinggi Maluku yang bertindak selaku pengacara negara hanya dilakukan pada bidang perdata dan tata usaha negara semata, dimana Kejaksaan akan memberikan advice atau pertimbangan hukum di bidang tata usaha negara dan perdata kepada pemerintah Provinsi Maluku," ujar Maringka.

Selain itu lanjut Maringka, sebagai pengacara negara, kejaksaan dapat mewakili pemerintah provinsi Maluku dalam menghadapi gugatan perdata maupun tata usaha negara sejauh pemerintah provinsi Maluku memberikan kuasa kepada kejaksaan tinggi Maluku. Dimana dalam menghadapi gugatan perdata maupun tata usaha negara, tentu saja jaksa selaku pengacara negara yang mewakili pemerintah daerah, akan bekerja sama dengan biro hukum pemerintah daerah.
Headline 5415006501961300762
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks