Dugaan Gratifikasi, Kejaksaan Magendakan Pemeriksaan Kadis ESDM Maluku | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Dugaan Gratifikasi, Kejaksaan Magendakan Pemeriksaan Kadis ESDM Maluku

BERITA MALUKU. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas ESDM provinsi, Martha Nanlohy guna dimintai keterangan dalam skandal dugaan gratifikasi untuk proyek pembersihan sedimen di lokasi penambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

"Surat pemanggilan penyidik sudah disiapkan dan jadwalnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Kadis ESDM Maluku pada Senin, (27/6)," kata Kepala Seksi Penyidikan kejati setempat, Ledrik Takandengan di Ambon, Rabu (22/6/2016).

Martha Nanlohy akan diperiksa terkait adanya aliran dana miliaran rupiah oleh PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) ke rekening pribadinya.

Anggaran tersebut diberikan pihak PT. BPS agar mendapatkan jatah pembersihan sedimen mengandung mercury di daerah Gunung Botak dan sekitarnya akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Menurut Ledrik, tim penyidik saat ini telah meminta keterangan dari lima orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dalam perkara tersebut, termasuk didalamnya pihak PT. BPS.

"Hari ini kami juga sementara memeriksa Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buru," akui Ledrik.

Kadis Pertambangan Buru dimintai keterangan juga karena mereka memiliki andil dalam kegiatan survei lokasi yang mengandung logam mulia tersebut.

PT. BPS adalah perusahaan yang mengangkat sedimen mengandung mercury di Gunung Botak melalui penandatanganan kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Maluku dan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dari Dinas ESDM provinsi tanpa melibatkan DPRD.

Kemudian untuk memperlancar pembersihan lahan di Gunung Botak, perusahaan ini menyetorkan dana sekitar Rp5,140 miliar ke Pemprov Maluku untuk melakukan empat item pekerjaan lapangan sesuai yang tertera dalam surat kontrak kerja.

Pekerjaan itu mencakup kegiatan lain pra sosialisasi dan pengamatan, sosialisasi lingkungan dan sosialisasi pertambangan, penyisiran/pengosongan dan penempatan pos penjagaan, hingga honor tim terpadu.

Kemudian pada Maret 2016 lalu, Komisi B DPRD Maluku mengundang Kadis ESDM provinsi dan pihak PT. BPS untuk rapat kerja terkait aliran dana dari BPS ke rekening Martha Nanlohy Rp5,140 miliar.

Namun pimpinan dan seluruh anggota komisi B DPRD Maluku sepakat memutuskan tidak lagi melanjutkan rapat kerja dengan direksi PT. BPS karena tidak menghormati undangan resmi legislatif untuk membahas penanganan sedimen mengandung mercury di Pulau Buru.

"Bagi kami, masalah Gunung Botak yang melibatkan PT. BPS bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dianggap sudah selesai," kata Ketua Komisi B DPRD setempat, Reinhard Toumahuw.

Dalam rapat internal nanti, akan dipertimbangkan lagi untuk memanggil ulang pimpinan perusahaan, atau diteruskan dengan rapat paripurna DPRD guna mengeluarkan sebuah rekomendasi politik maupun rekomendasi hukum.

"Yang jelas tidak perlu lagi ada rapat lanjutan sebab Direktur Utama PT. BPS, Mintaria Loesiahari sendiri tidak datang dan hanya memberikan kuasa kepada stafnya Bambang Triady," tegas Reinhard.

Wakil ketua komisi B, Abdullah Marasabessy mengatakan, sudah dua kali lembaga ini mengundang pimpinan PT. BPS tetapi tidak ada itikad baik dari mereka.

Anggota komisi lainnya, Samson Atapary menyesalkan sikap direksi PT. BPS yang hanya bisa memenuhi undangan Gubernur Maluku untuk rapat, tetapi undangan resmi lembaga DPRD sebaliknya tidak diindahkan sehingga komisi akan melakukan rapat internal guna mengambil sikap.
Hukrim 5827240166435752498
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks