Polda NTT SP3 Kasus Material Emas Romang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polda NTT SP3 Kasus Material Emas Romang

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Maluku mengatakan kasus penahanan dua ton material mengandung emas asal Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akan ditutup atau SP3-kan.

"Saya juga sudah dipanggil memberikan keterangan sebagai saksi ahli di Polda setempat dan sebenarnya tidak ada persoalan sehingga akan dihentikan proses penyidikannya," kata Martha Nanlohy di Ambon, Selasa (17/5/2016).

Menurut Martha, sebenarnya masalah sampel asal Pulau Romang yang dibilang emas itu tidak benar karena hanya berupa batuan dalam sampel metalurji.

Sampel itu yang sudah dipersiapkan untuk naik produksi sehingga mereka harus menentukan titik-titik bor, mana yang dimulai untuk mencari lokasi yang kadar emasnya tinggi dan rendah untuk dimix.

"Saya juga hadir sebagai salah satu saksi ahli di Polda untuk SP3 dan akan digelar pekaranya, tetapi tidak ada masalah jadi tidak terbukti," ujar Martha.

Dia mengakui penahanan oleh Polda NTT ini awalnya karena ada informasi dari orang Pulau Romang ke Mahasiswa Maluku asal Romang di NTT yang tidak memiliki pengetahuan dasar tentang pertambangan sehingga mereka tidak mengetahuinya.

Material tersebut juga dibawa melalui jalan laut menggunakan kapal perintis, dan beda kalau sudah menjadi emas tentunya akan dikawal ketat proses pengirimannya.

"Sekarang PT. Gemala Borneo Utama (GBU) sudah melewati tahap eksplorasi di Pulau Romang dan masuk tahap produksi dengan izin selama 20 tahun," katanya.

Kadis ESDM Provinsi Maluku ini juga membantah kalau Romang adalah pulau yang kecil dan tidak layak dijadikan aktivitas pertambangan.

"Siapa bilang pulau Romang itu kecil, sebaliknya besar dan tidak ada masalah untuk kegiatan penambangan. Mungkin masyarakat salah persepsi bahwa untuk mengatakan pulau itu kecil dan tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan, karena ada daya dukung untuk aktivitas tambangnya," tandas Martha.

Kehadiran PT. GBU sejak awal juga sudah mendapat penolakan keras warga adat setempat akibat terjadinya berbagai persoalan lingkungan dan sosial, termasuk penyerobotan lahan.

Kemudian koalisi 'Save Romang Island' juga mendesak aparat TNI/Polri mengusut tuntas kasus penyelundupan dua ton emas dari Pulau Romang yang dilakukan pihak PT. GBU.

Menurut Christian Sea dari koalisi 'Save Romang Island, siapa pun yang terlibat dalam kasus penyelundupan emas ini, baik PT. GBU maupun pihak lain harus diusut tuntas.

Koalisi juga mendesak Pemprov Maluku, dalam hal ini Dinas ESDM mencabut kembali izin yang telah diberikan kepada perusahaan asal Kalimantan tersebut dan merupakan anak perusahaan asal Australia.

Mereka dengan tegas juga menolak aktivitas PT. GBU di pulau tersebut dalam bentuk apa pun, serta mengutuk keras pihak-pihak yang terlibat dalam skenario pencurian dan penyelundupan emas di Pulau Romang.
Headline 1423695267487996782
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks