Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak Memilih | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyandang Disabilitas Juga Punya Hak Memilih

BERITA MALUKU. Selama ini pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik itu Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Gubernur-Wakil Gubernur, Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati, serta pemilihan legislative, belum sepenuhnya melibatkan penyandang disabilitas.

Melihat hal tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan pemilu akses, mengingat banyak penyandang disabilitas yang tidak bisa memenuhi hak politiknya sebagai warga negara. Namun pada pelaksaan pemilu akses belum sepenuhnya berjalan dengan baik.

Menindaklanjuti hal tersebut, General Election Network For Disability Access, Tolhas Damanik mengatakan, orang selalu mengutarakan penyandang disabilitas cakap dalam menggunakan hak politiknya atau tidak, apakah dengan kondisi disabilitas dia cakap untuk menentukan pilihan.

"Meskipun pada dasarnya disabilitas cakap dalam memilih, tidak seperti manusia normal lainnya yang hanya memilih berdasarkan kecantikan, artis dan lain sebagainya." kata Damanik.

Menurutnya, ada beberapa hal diiventarisir dalam masyarakat, misalnya disabilitas tidak terdaftar sebagai pemilih yang disebabkan petugas belum mendaftarkan atau mungkin petugas sudah mendaftarkan tetap keluarganya menutupi. 

Kemudian pada pelaksanaan pencalonan dan kampanye, apakah penyandang disabilitas juga mendapatkan sosialisasi, baik itu hari pelaksanaan, calon siapa dan visi misi. hal tersebut yang menjadi kendala bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi, sehingga diperlukan media yang di desain sedemikan rupa.

”Teman-teman tuna netra apakah mereka bisa membaca visi misi calon dengan kertas, apakah partai atau calon berpikir untuk membuat media kampanye dalam bentuk brailen. Apakah peyandang disabilitas sudah mempunyai akses, padahal pada pelaksanaannya ada TPS yang didirikan dilantai II, bertangga, berbatu dan berumput tebal.  Selain itu, bagaimana teman-teman disabilitas netra, apakah mereka bisa melakukan pencoblosan dengan luber, mengingat selama ini teman-teman disabilitas menjoblos tidak ada unsur kerahasiaannya,” ucapnya.

Menurutnya, dengan melihat berbagai tantangan, KPU dan beberapa lembaga terus berupaya dan mengambil kebijakan agar pemilu bisa juga mengakomodir penyandang disabilitas. Namun hal hal tersebut tidak sejalan dengan pelaksanaannya, dimana ada banyak sekali penyandang disabilitas yang tidak terdaftar, dan bagaimana mereka mau memilih kalau tidak terdaftar. Itulah yang menjadi tantangan besar bagi penyelenggara untuk melihat hal ini.

“Hal ini tentu menjadi perhatian kita bersama untuk memastikan apakah penyandang disabilitas terdaftar sebagai pemilih, akses dan lain sebagainya. Itulah beberapa hal yang perlu dibenahi dalam rangka mewujudkan pemilu yang akses bagi penyandang disabilitas,” pungkasnya.

Sementara itu, komsioner KPU Maluku, La Alwi mengakui jumlah pemilih disabilitaas selama ini masih kosong dan notabene tidak terdaftar, padahal mereka mempunyai hak untuk memilih.

Bahkan menurutnya, pelayanan yang diberikan bagi penyandang disabilitas tidak sesuai dengan aturan, dimana penyandang disabilitas tidak datang langsung ke TPS, tetapi melakukan pemilihan di rumah, kemudian diawasi oleh pengawas dan saksi.

“Hal ini tentu membuktikan bahwa pelayanan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan KPU,” ungkapnya. 
Pilkada Maluku 8965647994142703777
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks