Pemprov Malut Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemprov Malut Tagih Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang

BERITA MALUKU. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) terus berupaya menagih tunggakkan pajak perusahaan tambang di daerahnya untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mengurangi piutang terhadap pihak ketiga.

"Tunggakkan perusahaan tambang terhadap Pemprov Malut mencapai ratusan miliaran rupiah dan kalau semuanya bisa ditagih jelas akan memberi kontribsui besar terhadap penerimaan daerah," kata Sekertaris Provinsi Malut Muabdin Radjab di Ternate, Senin (30/5/2016).

Dia tidak disebutkan secara rinci identitas perusahaan tambang di Malut yang menunggak pajak tersebut, namun kalau melihat data perusahaan tambang di Malut yang umumnya bergerak dibidang pertambangan nikel dan emas maka dapat dipastikan perusahaan itulah yang menunggak pajak.

Menurut Muabdin Radjab, Pemprov Malut akan segera menurunkan tim dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ke seluruh perusahaan tambang di Malut yang menunggak pajak untuk melakukan pendekatan agar mereka dapat segera melunasi tunggakkan pajaknya.

Perusahaan tambang di Malut yang menunggak pajak tersebut diharapkan dapat segera meluasi tunggakkan pajaknya, karena sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang belum dapat dibiayai dari APBD atau APBN.

Anggota DPRD Malut Edi Langkara menyarankan kepada Pemprov Malut untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap perusahaan tambang yang menunggak pajak tersebut.

Salah satu tindakan tegas yang bisa dilakukan Pemprov Malut adalah menghentikan aktivitas perusahaannya atau tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan perusahaan ketika mereka akan melakukan sesuatu yang persyaratannya harus ada dokumen dari pemprov, misalnya saat pengiriman produksi tambang.

"Perusahan tambang di Malut seharusnya sadar diri bahwa mereka telah mengeruk potensi sumber daya alam Malut, jadi mereka harus memenuhi semua kewajibannya kepada daerah dan masyarakat, khususnya pajak dan berbagai kewajiban lainnya," kata Edi Langkara.
Malut 7924369305103565433
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks