Gawat! Pemakai Narkoba di Maluku Capai 27.940 Orang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gawat! Pemakai Narkoba di Maluku Capai 27.940 Orang

BERITA MALUKU. Dari 34 Provinsi di Indonesia, Maluku menjadi salah satu daerah darurat narkoba. Hal ini terbukti dengan jumlah pemakai narkoba di Maluku mencapai 27.940 orang dari total populasi penduduk sebesar 1.190.200, berusia 10-59 tahun dan sebagian besar berdomosili di wilayah kota Ambon dan sekitarnya.

Dengan jumlah pemakai yang mencapai 27.490 orang, Maluku menempati urutan terbesar ke-7 di Indonesia.

“Maka tidak ada pilihan lain bagi kita untuk menyatakan perang terhadap narkoba. Perang ini memerlukan kerjasama semua pihak, tidak hanya Badan Narkotika Nasional (BNN), namun semua pihak harus turun tangan untuk membantu melawan kejahatan narkoba. Melalui momentum deklarasi ini,” kata Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam pencanangan deklarasi stop narkoba, yang berlangsung di Gong Perdamaian Ambon, Jumat (27/5/2016). 

Melihat tingginya pemakai narkoba di Maluku, dirinya mengajak seluruh masyarakat di daerah ini, untuk meningkatkan kemauan atau motivasi terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba lebih massif dan intensif kepada seluruh lapisan masyarakat baik pemerintah, TNI/Polri, instansi Swasta, kalangan lembaga swadaya masyarakat, partai politik, tokoh agama/masyarakat dan lebih khusus kepada kalangan anak-anak, remaja dan orang tua melalui Kampanye Anti Narkoba.

Menurutnya, kegiatan Deklarasi Stop Narkoba yang diikuti dengan penandatangan Naskah Deklarasi, adalah untuk mempertegas sikap dan komitmen bersama bahwa narkotika adalah barang haram dan mematikan yang perlu dicegah sedini mungkin.

Upaya ini tentu perlu didukung oleh semua pihak dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan bekerjasama secara aktif guna menangkal masuk dan berkembangnya narkoba, minuman keras dan obat-obat terlarang lainnya di daerah Maluku.

“Aspek lainnya yang perlu mendapatkan perhatian kita adalah peningkatan upaya terapi dan rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba serta mendorong efektifitas penegakan hukum dengan menindak tegas Bandar dan pengedar narkoba,” pungkasnya.
Hukrim 8171267594483702822
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks