NBS Permaisuri Sultan Ternate Diancam Lima Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

NBS Permaisuri Sultan Ternate Diancam Lima Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Permaisuri Sultan Ternate, Nita Budi Susanti (NBS), terancam hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan identitas dua putra kembarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin di Ternate, Rabu (6/4/2016), mengatakan tersangka NBS diancam lima tahun penjara dan saat ini akan ditahan selama 20 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, kata Andi, pihaknya belum tahu kapan berkas perkara tersangka NBS didilimpahkan ke pengadilan.

Dia mengatakan pihaknya tetap menganut asas murah, cepat dan sederhana kalau berkasnya secara formil dan materil telah lengkap pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

NBS bakal jerat pasal 266 ayat (1), pasal 277 ayat (1) dan 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

NBS digiring ke rutan setelah berkas perkara tahap dua diserahkan oleh Polda Malut.

Tahap II yang diterima bersifat administrasi untuk melengkapi seluruh administrasi berkas perkara.

"BAP NBS diserahkan pukul 14.30 Wit oleh penyidik JPU Kejati Malut bersama dengan anggota penyidik Ditreskrimum Polda Malut," katanya.

Menurut Andi, NBS cukup koorperatif mengikuti proses hukum dan sebelum tersangka dilakukan penahanan.

NBS juga diperiksa di ruang penyidik pidana umum, pernyataannya hanya bersifat administrasi terkait identitas dan apa yang disangkakan NBS dan pertanyaan dijawab tersangka.

Pihaknya berencana akan melimpahkan berkas perkara tersangka mantan permaisuri Kesultanan Ternate ke pengadilan untuk disidangkan jika hasil penelitian dinyatakan lengkap secara formil dan materiil tetap BAP-nya langsung di P21.

Dalam tahap dua, Andi mengaku sempat berbincang dengan NBS dan berharap perkara ini cepat selesai dan kepastian hukum.

Kejaksaan menginginkan perkara ini cepat selesai karena masih banyak perkara lain yang harus ditangani.

"Penahanan NBS tidak ada yang diistimewakan, semua tersangka yang telah masuk rutan tidak dibeda-bedakan. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara oleh penyidik diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana," katanya.

Andi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penangguhan dari penasehat hukum tersangka, dengan lampiran bahwa dari keterangan dokter Kepolisian Bhayangkara menyatakan tersangka NBS sedikit gangguan, namun surat permohonan itu, proses hukum NBS tetap berjalan.
Malut 3290878043997356992
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks