Kadishub Maluku: Belum Ada SK Penurunan Tarif | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadishub Maluku: Belum Ada SK Penurunan Tarif

BERITA MALUKU. Walaupun Bahan Bakar Minyak (BBM) telah mengalami penurunan, namun harga angkutan umum penumpang maupun penyebrangan di Maluku belum juga mengalami penurunan. Padahal Pemerintah Pusat telah mengintruksikan kepada seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian tarif.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Maluku, Benny Gaspersz, belum dilakukan penyesuaian tarif, mengingat sampai saat ini Gubernur Maluku, Said Assagaff belum juga mengeluarkan SK pentapan tarif.

Dikatakan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian tarif untuk semua transportasi, dengan berbagai kategori BBM baik itu, bensin maupun solar.

“Kita sudah melakukan penyesuaian tarif, namun karena SK Gubernur belum keluar, sehingga kami belum bisa mengeluarkan penyusaian tarif tersebut,” kata Gaspersz, Rabu (6/4/2016).

Gaspersz menjelaskan, SK Gubernur dalam hal penyesuaian tarif sementara ini diproses, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan, sehingga penyesuaian tarif secepatnya dilakukan.

“Contoh penurunan tarif, untuk trayek angkutan penyebrangan Hunimua – Waipirt mengalami penurunan 3 % dan Galala - Namlea 2 %,” ucapnya.

Ditambahkan, penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Tarif yang harus disesuaikan adalah tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar-kabupaten atau kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten atau Kota.

Selain Angkutan Umum AKAP dan Penyeberangan, penyesuaian tarif juga diberlakukan pada Angkutan Laut.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2016 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 1 April 2016 dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.
Perhubungan 4876509848909983737
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks