Jadi Tersangka, Mantan Kadis Pertambangan Aru Digiring ke Rutan Waiheru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Jadi Tersangka, Mantan Kadis Pertambangan Aru Digiring ke Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru, Sonny Kembauw digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku ke rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Tersangka diduga terlibat kasus korupsi anggaran proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp5 miliar," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin (18/4/2016).

Penitipan tersangka ke Rutan Waiheru dilakukan jaksa setelah menerima penyerahan berkas tahap dua dari penyidik Reskrimsus Polda Maluku.

Menurut Sammy, penyidik Kejati Maluku saat ini sedang menyusun rencana dakwaan terhadap mantan Kadis Pertambangan Kepulauan Aru tersebut dan bila berkasnya sudah rampung maka diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Tersangka ditahan guna mempercepat proses pemberkasan dan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Apalagi yang bersangkutan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi ketika penyidik Reskrimsus Polda Maluku hendak melakukan pemeriksaan.

Dinas Pertambangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2013 lalu mendapatkan kucuran dana pemerintah sebesar Rp5 miliar untuk proyek pengadaan PLTS guna diberikan kepada masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya di lapangan tidak berjalan baik sehingga ada dugaan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar, sehingga penyidik Reskrimsus Polda Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Hukrim 2948437025465688699
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks