Hambat Pembangunan, Presiden Instruksi Gubernur, Bupati/Walikota Hapus Perda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hambat Pembangunan, Presiden Instruksi Gubernur, Bupati/Walikota Hapus Perda

BERITA MALUKU. Persaingan global dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan terutama dalam bidang pembangunan, namun nyatanya perubahan tersebut kurang dirasakan karena banyaknya Peraturan Daerah (Perda) sehingga membuat negara dengan penduduk ratusan juta ini tidak pernah maju.

Untuk itu, diperlukan pembenahan di semua sektor untuk menghapus regulasi dalam mempercepat pembangunan terkhususnya infrastuktur dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana penghapusan dan pembenahan Perda harus dilakukan dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Menindaklanjuti hal ini, Presiden RI Joko Widodo mengintruksikan kepada seluruh Bupati/Walikota dan DPRD yang ada di Maluku untuk menghapus dan membenahi Perda yang menghambat proses pembangunan. 

“Bupati/walikota dan DPRD selaku pembuat aturan harus mendorong percepatan pembangunan, bukan menghambat pembangunan lewat Perda yang dibuat. Perda yang menghambat pembangunan harus di hapus,” katanya.

Dijelaskan, regulasi yang ada saat ini mencapai 42 ribu, sementara Perda yang bermasalah di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencapai 3 ribu, artinya percepatan pembangunan justru terhambat akibat aturan yang kita buat sendiri.

“Saya sudah meminta Kemendagri untuk menghapus 3.000 perda, sementara 42 regulasi yang ada juga akan kita hapus karena tidak penting. Contoh masalah perizinan untuk membangkit listrik harus melalui 59 izin. Untuk itu kita akan hapus menjadi 22,” ungkapnya. 

Saat ini Pemerintah Pusat terus melakukan pembenahan terhadap regulasi serta Perda, dan hal ini harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika hal ini dilakukan maka kita berpotensi untuk memenangkan pertarungan dan kompetensi.

“Apalagi saat ini kita sudah masuk dalam kompetensi ASEAN. Belum nanti TDP blok Amerika, Arset blok China, FT blok uni eropa. Untuk itu, penghapusan regulasi dan Perda perlu dilakukan,” tuturnya.
Headline 5237550934812057593
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks