Empat Tersangka Korupsi Dana Parkir Dititipkan di Rutan Waiheru | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Empat Tersangka Korupsi Dana Parkir Dititipkan di Rutan Waiheru

BERITA MALUKU. Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan pelataran parkir Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tenggara telah dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Mereka dititipkan di Rutan Waiheru Ambon setelah menandatangani berita acara penahanan," kata Kasie Pidsus Kejari Tual, Theis Rahanra di Ambon, Senin (11/4/2016).

Empat tersangka kasus dugaan korupsi ini itu masing-masing Muhammad Imam Badil Tamterwarin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Hamdi Taher yang merupakan pemilik CV. PT. Libra yang menangani pengerjaan tahap pertama pembangunan pelataran parkir gedung DPRD senilai Rp339 juta.

Dua tersangka lainnya Fredi Siahailatua selaku pemilik CV. Bangun Persada Tual dan rekannya Muhammad Irwan Tamher yang menangani pengerjaan proyek tahap kedua senilai Rp535 juta.

Menurut jaksa, pengerjaan proyek tersebut tidak rampung sementara anggarannya sudah dicairkan 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp140 juta.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 harus dititipkan di Rutan Waiheru Ambon guna memperlancar proses pemberkasan perkara hingga rampung," ujarnya.

Selain itu, tujuan penahanan bertujuan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Kemudian alat bukti serta keterangan para saksi yang dikumpulkan jaksa sudah lengkap sehingga penyidik mempercepat proses pemberkasan pekara guna dilimpahkan ke majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Hukrim 5676922336957494032
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks