Tersangka Penembakan Warga Ternate Bertambah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tersangka Penembakan Warga Ternate Bertambah

BERITA MALUKU. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara menetapkan satu tersangka berinisial Aiptu MS dalam kasus penembakkan warga Toboko Ternate, Dedi Rizaldi yang tewas pada 10 Januari 2016.

"Kami sudah mengantongi hasil uji Balestik Labfor Makassar dan tersangka baru Aiptu MS sudah ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Jumat (11/3/2016).

Tersangka Aiptu MS disangka melakukan penganiayaan mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa atau menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan atau pasal 359 dan atau pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Brigpol IJ dan kawan-kawan diproses tersendiri dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan atau membuat perasaan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan atau 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 2 tahun 6 bulan penjara.

Hendry mengatakan, rencananya penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara akan melakukan penyerahan tahap satu berkas perkara Brigpol IJ ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)untuk diteliti.

Sedangkan, berkas perkara Aiptu MS ini, penyidik masih menunggu hasil Labfor Makasar yang sudah dibawa dengan barang bukti pada 2 Maret 2016, baik berupa senjata api maupun megazine.

Aiptu MS merupakan anggota Dalmas Polres Ternate selaku Panit Dalmas dan saat kejadian berada di lokasi terjadi penembakkan.

Terkait tersangka utama pemilik peluru tajam dari lima tersangka hingga kini belum dapat diungkapkan, sebab masih masuk dalam materi penyidikan.

"Yang jelas hasil uji Balestik Labfor Makasar ini sudah ada. Tinggal penyidik mengadakan koneksi dan persuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain, tersangka dengan tersangka, tersangka dengan saksi, dikaitkan lagi dengan pembuktian di TKP itu sudah dapat menyimpulkan siapa nanti pelaku yang sebenarnya," kata Handry.
Malut 887993172021563815
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks