Polisi Maluku Utara Tangkap Pemilik Ganja 4,80 Gram | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Maluku Utara Tangkap Pemilik Ganja 4,80 Gram


BERITA MALUKU. Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap Ansar Ali alias An (36) pemilik narkotika jenis ganja kering dengan berat total 4,80 gram.

Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar di Ternate, Jumat (18/3/2016) mengatakan terdakwa diamankan dengan perkara penyalahgunaan narkotika secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan menjual nerkoba jenis ganja kering.

Di tangan terlapor ditemukan barang bukti yang diamankan berupa empat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 3,90 gram.

Dua linting narkotika jenis ganja kering berat bruto 0,90 gram, satu buah HP merek Samsung Type GT-6310 dan satu pasanf sepatu merek G-Vlotus warna hitam putih dan sepasang kaos kaki warna hitam.

Saat itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang dicurigai atas nama Ansar Ali alias An ini sedang membawa barang yang diduga Narkotika jenis ganja kering tanpa dilengkapi dengan dokument atau izin.

"Setelah digrebek di badan diatas jalan raya yang terletak di kelurahan tersebut dan berhasil menemukan 4 ampel narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam kaos kaki warna hitam sebelah kanan dan 2 linting narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam kaos kaki sebelah kiri," kata Hendry.

Setelah berhasil diamankan, terbukti semua barang bukti tersebut milik terlapor Ansar Ali alias An.

"Kemudian yang bersangkutan dibawa ke kantor Dit-Resnarkoba Polda Malut untuk dilakukan proses penyidikan lebib lanjut," katanya.

Dia menyatakan, terlapor selaku pelaku pemilik barang haram ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1), 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan anacaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Ansar Ali alias An sendiri setelah diperksa langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolda Malut guna menjalani prosea hukum yang berlaku.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto 3,90 gram, dua linting narkotika jenis ganja kering berat bruto 0,90 gram hingga total 4,80 gram.

Malut 8869415025007991194
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks