Kantong Plastik Berbayar Belum Disosialisasikan, Komisi III DPRD Akan Panggil BLH dan Bappeda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kantong Plastik Berbayar Belum Disosialisasikan, Komisi III DPRD Akan Panggil BLH dan Bappeda

BERITA MALUKU. Ternyata, penerapan kantong plastik berbayar yang dilaunching Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada (26/2/2016)lalu, belum disosialisasikan kepada PRD kota Ambon.

Untuk itu komisi III DPRD berencana akan memanggil segera Badan Lingkungan Hidup (BLH) bersama Bappeda kota Ambon untuk mengkonfirmasikan empat persoalan terkait kebijakan tersebut pada Kamis (3/3/2016) nanti.

Kepada wartawan di balai rakyat belakang Soya, Selasa (1/3/2016), ketua komisi III DPRD kota Ambon, Rofik Akbar Afifudin mengungkapkan, karena persoalan penerapan kantong plastik berbayar telah menjadi wacana publik di kota Ambon, maka pihaknya akan memanggil Badan Lingkungan Hidup dan Bappeda kota Ambon untuk mengkonfirmasikan empat persoalan.

"Persoalan pertama adalah, meski secara prinsip di satu sisi program bisa menguragi jumlah sampah plastik, tetapi janganlah kebijakan ini membebani masyarakat, selanjutnya pihak legislatif juga ingin mengetahui secara spesifik, jumlah pemakaian kantong plastik di kota Ambon sebagai dasar pertimbangan untuk menyetujui program ini.

Menurut Afifudin, komisi III juga ingin mengetahui dasar hukum dari penerapan program tersebut, pasalnya menurut Afifudin, penetapan kantong plastik berbayar adalah arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar yang sifatnya tidak mutlak.

“Tetapi, jika persoalan ini memang sangat urgen, maka perlu dipertanyakan turunan dari surat edaran Menteri tersebut di daerah, misalnya kalau menteri pake angka Rp200 tetapi sebaliknya Pemkot pake Rp5.000 maka dasarnya apa,” tandasnya.

Dan poin terakhir yang terpenting adalah, bagaimana hasil pengelolaan dari penerapan kantong plastik berbayar ini.

”Masalah ini akan Kami tanyakan ke pihak pengelolanya,“ pungkasnya.

Disingung mengenai keluhan masyarakat terkait penerapan kantong plastik berbayar ini, Afifudin   menerangkan bahwa belum seluruh swalayan di kota Ambon yang menerapkan kebijakan tersebut, pasalnya hanya beberapa sawalayan saja yang dijadikan percontohan, tetapi terkait keluhan masyarakat, dirinya berjanji akan segera melakukan pembicaraan dengan pihak terkait untuk mencari solusinya.

Pria yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga mengharapkan ada langkah konkrit  yang diambil oleh Pemkot Ambon, terkait kebijakan ini, misalnya dengan mengadakan sosialisasi secara gencar ke masyarakat, selain itu juga, harus ada solusi bagi permasalahan ini seperti menyediakan, tas plastik ramah lingkungan sebagai jalan alternatif.
 
Secara gamlang, Politisi yang telah dua periode di DPRD kota Ambon ini menyatakan, keuntungan dari penerapan plastik berbayar tidak dapat dimasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pendapatan PAD hanya berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (NK)
Dewan 2817903967427503361
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks