Amigrasi Ambon Terbitkan Ratusan Paspor CJH | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Amigrasi Ambon Terbitkan Ratusan Paspor CJH

BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon sudah menerbitkan sedikitnya 232 paspor bagi para calon jemaah haji (CJH) asal Maluku yang akan mengikuti ibadah haji tahun 2016.

"Kami sudah mulai melayani permintaan permohonan penerbitan paspor bagi para CJH yang akan berangkat ke Tanah Suci dari lima kabupaten dan kota di Maluku sejak minggu kedua Februari 2016," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdarjanto, di Ambon, Rabu (16/3/2016).

Sebanyak 232 buah paspor yang sudah diterbitkan yakni bagi CJH asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 21 orang, Seram Bagian Barat (SBB) 41 orang, Kabupaten Buru 46 orang serta Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon masing - masing 62 orang.

Dia menjelaskan, untuk sementara bagi usulan dari Kabupaten Buru, SBB, SBT, dan Malteng sudah selesai. Sedangkan, Kota Ambon yang belum selesai baru 62 buah paspor yang diterbitkan sesuai dengan permohonan.

"Biasanya dari tahun ke tahun untuk Kota Ambon itu lebih dari 100 orang, karena itu kami siap melayani apabila ada permohonan yang masuk guna pembuatan paspor," ujarnya.

Dia mengatakan, pada prinsipnya Imigrasi kelas I Ambon siap melayani masyarakat di daerah ini yang mengajukan permohonan penerbitan paspor, bukan saja bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci tetapi juga bagi masyarakat umum.

Mengurus paspor ke Imigrasi Ambon sekarang ini tidak sulit. Pemohon cukup datang ke Kantor dan mengajukan permohonan kepada petugas. Setelah itu pemohon mengisi formulir yang diberikan dengan persyaratannya.

Setelah mengisi formulir yang bersangkutan akan diberikan semacam surat petunjuk untuk pembayaran di bank, setelah proses pembayaran di bank dua hari kemudian kembali ke Kantor Imigrasi guna pemotretan dan wawancara dan pencetakan, keesokan harinya yang bersangkutan sudah bisa memiliki paspor.

"Besarnya biaya pembuatan paspor yang harus disetor ke BNI 46 yakni sebesar Rp355.000/buah," ujarnya.

Selain itu, dalam permohonan paspor masyarakat diminta menyediakan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), pas foto, kemudian setelah penerbitan paspor selesai yang bersangkutan selain berangkat ke Tanah Suci menunaikan ibadah haji maupun ke mana terserah.

Aneka 2514141956659579389
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks