Pemberian Rekomnedasi Kepada PT. BLM di Sepa Sesuai Mekanisme | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemberian Rekomnedasi Kepada PT. BLM di Sepa Sesuai Mekanisme

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Didampingi segenap Saniri Negeri, dan kepala dusun dan sejumlah Mata Rumah Parentah di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Raja Sepa Abdul Rauf Amahoruw menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah negeri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku serta mendapat persetujuan dari semua pihak di Negeri Sepa.

“Jadi kronologisnya, saat ada pro dan kontra terkait rencana masuknya investasi oleh PT. Bintang Lima Makmur (BLM), kita menggelar rapat terbuka yang dihadiri oleh semua elemen masyarakat di negeri Sepa sepetuanan. Dari rapat itu lahir beberapa kesepakatan yang diantaranya adalah menyerahkan hak kepada masing-masing mata rumah parentah. Dan semua mata rumah parentah yang mewakili seluruh masyarakat Sepa sepetuanan menyetujui investasi PT BLM,” tandas Amahoruw kepada Berita Maluku online di kediamannya, Selasa (23/2/2016).

Mengapa kemudian disetujui? Kata Amahoriouw, alasannya cukup sederhana, yakni persetujuaan dengan persyaratan mengikat demi kemajuan negeri dan masyarakat Sepa Sepetuanan. Dan lagi, persetujuan itu disertai dengan sejumlah ketegasan, bila perusahaan tidak menaati kesepakatan yang telah disetujui bersama.

“Jelasnya bahwa, dasar investasi PT. BLM ijin menteri, hal mana selaku pemerintah negeri berupaya agar investasi kemudian tidak merugikan masyarakat di kawasan Negeri Sepa Sepetuanan. Dan, alhamdulillah, segenap masyarakat sepa sepetuanan melalui mata rumah parentah menyetujui dilakukan investasi PT.BLM di Negeri Sepa. Persetujuan ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua serta anggota Saniri Negeri Sepa Sepetuanan, Pemerintah Negeri Sepa dan pihak perusahaan PT. BLM di depan Notaris,” singkap Amahoruw.

Mengacu pada fakta-fakta yang ada, menurutnya, seharusnya tak ada lagi persoalan setelah investasi sudah berjalan. Apalagi, sebab persetujuan secara pemerintahan maupun adat sudah diberikan kepada perusahaan mendahului investasi yang dilakukan. Dimana semua pihak terlibat langsung secara administratif maupun adat.

Terkait mengemukanya suara penolakan dari sejumlah orang yang mengatas namakan kelompok masyarakat dari dusun tertentu, Saniri Negeri dan sejumlah kepala dusun angkat bicara. Mereka menuding pihak-pihak yang mempersoalkan investasi PT BLM setelah kesepakatan diambil, tidak mewakili kelompok masyarakat manapun.

“Ada kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pemerintah negeri dimana kesepakatan itu memuat kewajiban yang dipenuhi perusahaan bagi negeri Sepa Sepetuanan. Dan bila kemudian kesepakatan itu tidak diakomodir, pemerintah negeri berada di posisi terdepan untuk menarik kembali persetujuan investasi PT BLM. Jadi, yang menolak itu adalah mereka-mereka yang tidak ingin masyarakat dan Negeri Sepa Sepetuanan maju,” sergah kepala Dusun Rohua Son Mataoke.

Saniri Negeri Sepa Muhammad Hatulea menuding ada pihak ke tiga yang ikut bermain untuk memperkeruh  situasi kamtibmas di Sepa.

“Kelompok masyarakat tertentu sengaja diprovokasi oleh pihak ketiga dengan tujuan tertentu. Tapi pastinya, bukan untuk kemajuan daerah dan masyarakat tapi untuk kepentingan sesaat,” tandas Hatulea

“Penolakan itu kepentingan pribadi oknum-oknum yang tidak rela melihat masyarakat dan negeri Sepa Sepetuanan maju,” timpal Saniri, Muhammad Weno.(NK)
Daerah 7720753568017195407
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks