Kadis PU SBT Dieksekusi ke Lapas Gunakan Kursi Roda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kadis PU SBT Dieksekusi ke Lapas Gunakan Kursi Roda

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony yang menjadi terpidana kasus proyek pembangunan jembatan Gaa dieksekusi Kejaksaan Tinggi Maluku ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Ambon dengan menggunakan kursi roda karena bersangkutan dalam kondisi sakit.

"Kami tetap melakukan eksekusi karena uang jaminan Rp600 juta milik terpidana sudah dicairkan dari bank dan telah diserahkan kepada keluarga, sedangkan Nurdin dieksekusi ke Lapas, Negeri Lima," kata Kasie Eksekusi Kejati Maluku, I Nyoman Sumartawan, di Ambon, Kamis (4/2/2016).

Uang jaminan milik terpidana yang dicairkan sebesar Rp600 juta tersebut, Rp50 juta diantaranya dipotong jaksa untuk membayar uang pengganti sesuai amar putusan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, ditambah pemotongan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Menurut Nyoman, karena uang jaminan tersebut telah dicairkan dari bank, maka jaksa harus menyerahkannya kembali kepada yang bersangkutan dan hukuman pidana kurungan harus dijalankan.

Proses eksekusi mulai dilakukan setelah Kasie Eksekusi bersama Kasie Penuntutan Kejati Maluku, Roly Manampiring pergi ke bank untuk mencairkan uang milik Nurdin atas penetapan statusnya sebagai tahanan kota saat menjalani pemeriksaan dan proses persidangan.

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIT, terpidana satu tahun penjara ini datang bersama isteri dan anak serta keluarga lainnya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dengan mobil nomor polisi DE 162.

Nurdin digotong oleh pihak keluarga turun dari mobil dan duduk di atas kursi roda, selanjutnya dibawa masuk ruang Kasie Eksekusi untuk membereskan dokumen administrasi penyerahan uang.

Hanya berselang satu jam, Nurdin kembali dibawa dengan kursi roda ke luar kantor dan langsung dinaikkan ke mobil plat merah milik Kejati Maluku nomor polisi DE 1670 AM, sedangkan isteri dan anaknya kembali menaiki mobil pribadi mereka.

Nurdin divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon selama satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan tidak dihukum membayar uang pengganti kepada negara.

Kasus proyek jembatan fiktif di Kabupaten SBT ini juga menyeret pelaku lainnya dan telah dijatuhi hukuman penjara antara lain pelaksana proyek, Tomy Andreas, Direktur PT Putra Seram Timur, Beder Aziz Alkatiri dan mantan Kepala Inspektorat SBT, Harun Lestaluhu.

I Nyoman Sumartawan menambahkan, siap mengeksekusi terpidana korupsi proyek rumput laut Kabupaten Buru Selatan, Ahmad Padang yang belum terlaksana karena alasan penyakit asam uratnya kambuh.

Hukrim 7041292183701729702
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks