Warga Asing Pemegang Visa Kunjungan Wisata di Maluku Dilarang Bekerja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Warga Asing Pemegang Visa Kunjungan Wisata di Maluku Dilarang Bekerja

BERITA MALUKU. Warga negara asing pemegang visa kunjungan wisata tidak diperkenankan melakukan aktivitas lain seperti bekerja pada bidang pertambangan.

"Orang asing yang masuk ke Maluku dengan memegang visa kunjungan wisata memang dilarang bekerja pada sektor lain. Kami akan menyelidiki adanya indikasi seperti itu," kata Kepala Imigrasi kelas I Ambon, Nanang Koesdarjanto di Ambon, Senin (25/1/2016).

Nanang dikonfirmasi terkait adanya kunjungan WNA asal Korea, Mr. Zu yang diduga masuk ke Maluku dengan visa kunjungan wisata, tetapi yang bersangkutan berniat ke Pulau Buru untuk bisnis penambangan emas.

Menurut dia, setiap WNA yang berkunjung ke Maluku dan ingin bekerja harus mengantongi wisa kunjungan kerja khusus serta dilengkapi dokumen keimigrasian lainnya.

Data yang dihimpun Antara, Mr. Zu sempat mendatangi Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku, pada akhir pekan lalu terkait rencana bisnis penambangan emas di Pulau Buru, namun tidak dilayani.

Ironisnya, yang bersangkutan juga membawa dua kelompok pekerja berjumlah puluhan orang yang disinyalir berasal dari Tiongkok.

Satu kelompok berjumlah belasan orang menuju Namlea, ibu Kota Kabupaten Buru sejak akhir 2015 dan sekitar 20-an orang masih di Kota Ambon.

Mr. Zu adalah Direktur PT. JH Energy yang awalnya melakukan kerjasama dengan PT. SKAI di Pulau Buru. Namun, belakangan telah dibatalkan oleh Direktur PT. SKAI, Ibrahim Wael.

Namun Mr. Zu tetap bersikeras mendatangkan sejumlah peralatan berat seperti dua unit exavator dan louder, tiga unit dump truck, serta sebuah kontainer dari Jakarta dengan kapal landen.

Peralatan berat tersebut dibongkar dan dititipkan pada lokasi penimbunan barang milik PT. PBM Multi Sarana Maluku di Batu Gong (Desa Passo) sejak November 2015 lalu.

Manejer operasi PT. PBM MSM, Fery Piris membenarkan ada penitipan barang berupa sejumlah peralatan berat oleh Mr. Zu sejak November 2015 lalu.

"Saya memang baru kembali dari luar daerah setelah selesai masa cuti, tetapi benar ada penitipan peralatan berat sejak akhir 2015," kat
Aneka 2399039700748489775
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks