Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kota Tual Mulai Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Korupsi Dana Koperasi Kota Tual Mulai Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan fasilitas pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun 2014 senilai Rp390 juta.

Ketua Majelis Hakim, Aviantara didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota membuka sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teys Rahanra dan Chrisman Sahetapy di Ambon, Selasa (5/1/2016).

Empat terdakwa yang diadili adalah Jismin Reubun yang merupakan anggota DPRD Kota Tual periode 2009-2014 dan 2014-2019, Adolp Samuel Tapotubun, Abdul Gani Tamher, dan Endi Renfaan.

Terdakwa Adolp merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, sedangkan Abdul Gani Tamher selaku Kabid Koperasi pada Dinkop UKM setempat sekaligus merupakan ketua panitia pelaksana kegiatan (PPK) dalam proyek dimaksud, sedangkan Endi Renfaan adalah mantan kepala BPKAD Kota Tual.

JPU dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa Jismi bersama terdakwa Adolp Tapotubun dan Abdul Gani telah menyalurkan dana bantuan sosial dari Dinkop UKM Kota Tual tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Seharusnya dana bantuan senilai Rp390 juta tersebut disalurkan dalam bentuk barang kepada 78 usaha mikro kecil dan menengah yang bergerak dalam usaha kios dan penjualan bahan pokok serta pengembangan rumput laut.

Kemudian bantuan sosial ini harusnya disalurkan melalui pihak ketiga, namun oleh terdakwa Jismi dipaksakan penyalurannya tidak melalui pihak ketiga, tetapi anggota DPRD sendiri yang menyalurkan kepada konstituen mereka.

Terdakwa Jismi mendapatkan jatah 58 kelompok UMKM yang akan menerima bantuan modal usaha, sedangkan Henry Karmomjanan (almarhum) 18 kelompok penerima, dan Hasan Reniuryaan dua kelompok penerima.

Padahal yang seharusnya melakukan perekrutan calon penerima bantuan modal usaha adalah panitia pelaksana.

Perbuatan terdakwa Jismi bersama Adolp Tapotubun, Abdul Gani, Semuel Karmomjaan (almarhum) dan Endi Renfaan telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terdakwa Jismi Reubun melalui penasihat hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan pekan depan, sedangkan terdakwa lainnya tidak melakukan eksepsi.
Hukrim 3734862063882476264
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks