Kasus Pembunuhan: Adit Ditangkap Polisi Saat Kabur Dari Sidang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pembunuhan: Adit Ditangkap Polisi Saat Kabur Dari Sidang

BERITA MALUKU. Polres Ternate menangkap seorang terdakwa kasus pembunuhan yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate.

Polisi sempat menembak kaki Larupi Lamona Ladansa alias Adit (19 tahun) karena berusaha kabur saat akan ditangkap, kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Samssudin Lossen di Ternate, Kamis (7/1/2016)

Adit didakwa membunuh seorang pengusaha bernama Titi Gorda.

Terdakwa ini ditangkap rumah kos di lingkungan Koloncucu perbatasan antara Kelurahan Tobuleu dan Kasturian, Ternate Utara tepatnya belakang Kantor Polsek Utara.

Saat digerebek, Adit bersembunyi di loteng sebelum ia melompat ke laut. Polisi sempat mengejar Adit sebelum berhasil menangkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin yang didampingi Kapolres Ternate AKBP Kamal Bahtiar membenarkan penangkapan Adit.

Terdakwa telah menjalani perawatan di rumah sakit (RS) Bhayangkara setelah menderita luka tembakan sebelum dikembalikan di rumah tahanan.

"Penangkapan Adit merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, namun belum dapat memastikan apakah Adit akan mendapatkan tambahan hukuman akibat aksi kaburnya itu, karena terdakwa telah dituntut, jadi soal hukumannya nanti hakim putuskan," ujar Andi.

Sedangkan, Adit ketika ditemui saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara mengaku kabur karena takut dihukum seumur hidup.

"Lebih baik saya kabur daripada harus ditahan seumur hidup dan Saya menyesal dan berjanji tidak akan melarikan diri lagi," katanya.

Sebelumnya Adit kabur dari PN Ternate usai manjalani persidangan, Selasa 5 Januari 2015 dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum.

Adit kabur dengan cara melompat tembok setinggi kurang lebih 1,5 meter samping kanan gedung PN, padahal Adit mendapat pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisiann.

Kaburnya Adit baru diketahui pukul 14.00 WIT setelah meminta izin kepada petugas pergi ke toilet untuk buang air kecil.

Namun saat Adit menuju toilet tidak ada pengawalan petugas dan melihat kelonggaran petugas yang mengawalnya, terdakwa pun memilih jalan kabur.

Kejadian tersebut baru diketahui petugas setelah ingin mengembalikan terdakwa ke tahanan.

Petugas kaget setelah mengetahui terdakwa sudah menghilang.

Dalam kasus pembunuhan, dituntut seumur hidup oleh JPU.
Malut 7927879108974239881
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks