Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Penikaman Supir ke Kejaksaan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Penyidik Limpahkan Berkas Kasus Penikaman Supir ke Kejaksaan

BERITA MALUKU. Penyidik Reskrimum Polda Maluku telah melakukan penyerahan tahap dua berkas acara pemeriksaan Junex Frans, oknum tersangka penikaman seorang supir angkot hingga tewas kepada pihak kejaksaan.

"Untuk penyerahan berkas tahap dua telah dilakukan penyidik Reskimum Polda besereta pelaku dan barang buktinya," kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Solaeman Waliulu di Ambon, Kamis (3/12/2015).

Tersangka Junex diduga telah melakukan penikaman terhadap Tery Sopaheluwakan hingga tewas dengan menggunakan sebilah pisau pada Selasa, (4/8) 2015 lalu di depan Kantor Bank BNI 46 Ambon.

Aksi penikaman ini diduga kuat akibat rasa curiga antara korban dengan isteri tersangka yang sering bertemu dan jalan-jalan dengan mobil angkot yang dikemudikan korban.

Tersangka yang juga berprofesi sebagai supir angkot ini pernah memergoki korban yang sedang membawa isterinya ke arah Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

"Yang kami dengar juga begitu sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku terbakar api cemburu dan akhirnya menikam korban hingga tewas," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan.

Menurut Kabid Humas, bila penyerahan berkas perkara tahap dua ke jaka sudah lengkap maka dalam waktu dekat pihak penuntut umum akan meneruskannya ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan perkaranya.
Hukrim 4583406481905357279
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks