BPOM Maluku Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPOM Maluku Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal

BERITA MALUKU. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku mengamankan 6.339 kosmetik ilegal dan berbahaya di 25 sarana di empat kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.

"Operasi pengawasan dan penertiban kosmetik ilegal dan obat tradisional dilakukan di pasar tradisional di Namrole Kabupaten Buru Selatan, Namlea Buru, Dobo Kepulauan Aru dan pasar Mardika kota Ambon menemukan 651 jenis dan 6.339 kosmetik tanpa ijin edar (TIE), serta mengandung bahan berbahaya," kata kepala BPOM Maluku, Sandra Lintin, di Ambon, Senin (2/11/2015).

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan selama satu minggu di sejumlah kabupaten dan kota di Maluku melibatkan aparat kepolisian.

"Untuk kota Ambon pengawasan dan penertiban produk obat tradisional, kosmetik yang dilaksanakan hari ini (2/11) di pasar Mardika melibatkan personil Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Karena sulit diberantas, sehingga kami melibatkan pihak kepolisian," katanya.

Sandra mengatakan, hasil penertiban ditemukan kosmetik TIE yang mengandung bahan berbahaya impor.

"Kosmetik yang diamankan senilai Rp60 juta langsung disita dan diamankan di BPOM Ambon guna dilaporkan ke pusat, guna proses tindak lanjut pemeriksaan," katanya.

Ia menyatakan, jenis kosmetik yang ditemukan antara lain krim pemutih wajah, krim anti jerawat, bedak, pewarna bibir, pensil mata, sabun dan obat tradisional.

"Kosmetik seperti ini kerap dijumpai di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, masyarakat mudah tergiur karena harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan produk lain yang memiliki ijin edar," ujarnya.

Dijelaskannya, kosmetik dengan bahan berbahaya mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh dijual ke masyarakat.

"Kosmetik yang dijual tersebut umumnya mengandung rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau perona pipi, sedangkan air keras ada dalam pemutih," ujarnya.

Sandra menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan produk pihaknya juga meminta para pedagang untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk berbahaya.

Pihaknya juga meminta para pedagang untuk menyampaikan informasi sumber distributor yang menyalurkan kosmetik dan obat tradisional tersebut, jika tidak maka akan dilakukan gelar kasus.

"Kami berupaya memberantas penjualan dan peredaran produk tersebut dari hulu ke hilir, karena percuma jika penertiban hanya dilakukan di tingkat pedagang sedangkan penyalur bebas mendistribusikan produk. Kami juga akan melakukan investigasi sumber produk tersebut," tandasnya.

Berita Lain 6049551295247198396
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks