DPW PKS Percepat Proses PAW Alkatiri | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

DPW PKS Percepat Proses PAW Alkatiri

BERITA MALUKU. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Maluku mempercepat proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap Fachri Alkatiri yang telah ditetapkan KPU Seram Bagian Timur (SBT) sebagai calon wakil kepala daerah untuk pilkada serentak 9 Desember 2015.

"Untuk Kabupaten SBT dalam proses PAW karena surat pengunduran diri Fachri sebagai anggota DPRD provinsi periode 2014-2019 sudah diajukan dan sisanya partai yang berproses secara administratif untuk mengusulkan nama baru," kata Ketua Umum DPW PKS setempat, Syaid Mudzakir Assagaf di Ambon, Sabtu (19/9/2015).

Nama kandidat yang akan diusulkan sebagai anggota DPRD PAW dari dapil SBT adalah Ridwan Elis setelah Fachri ditetapkan KPU setempat sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan calon bupati Mukti Keliobas.

Menurut Syaid Mudzakir, proses pengusulan PAW tetap mengacu pada mekanisme yang diatur KPU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku jadi PKS tidak bisa mengusulkan sembarangan orang.

sehingga proses internal saat ini sementara dilakukan guna memetakan situasi itu.

"Untuk DPRD provinsi, kita ajukan satu nama pengganti apakah merupakan peraih suara terbanyak berikutnya atau tidak. Bisa ya tapi juga tidak untuk mengajukan nama calonnya dan Ridwan Elis sudah dipanggil tetapi orangnya di Kesui (SBT) dan sampai sekarang belum datang jadi kita periksa di KPU," ujar Syaid Mudzakir yang juga Wakil Ketua DPRD Maluku ini.

Proses penyuratan dari partai ke DPRD akan dilakukan setelah PKS memutuskan siapa yang diusulkan sebagai PAW dan dalam waktu dekat sudah bisa terealisasi.

Khusus untuk Kabupaten Kepulauan Aru, PKS juga sudah melakukan pengusulan PAW atas nama Dahlan Binto, karena DPW sudah menerima surat resmi dari calon wakil kepala daerahnya.

Kewajiban setiap anggota legislatif mengundurkan diri karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan setiap anggota DPR, DPD RI maupun DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.

Tujuannya adalah memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama seperti anggota TNI dan Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.

MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara. (Ant/bm 01)
Dewan 2977082907357212246
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks