Tujuh Negeri di Ambon ini Terima ADD 2015 | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tujuh Negeri di Ambon ini Terima ADD 2015

BERITA MALUKU. Sedikitnya tujuh desa atau negeri di Ambon yang telah menerima transfer dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015.

"Dari 30 desa dan negeri di Ambon baru tujuh desa atau negeri di Ambon yang menerima trasfer dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015," kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru, senin (31/8/2015).

Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan Dana Desa kepada tiga desa dan negri yakni Negeri Hative Kecil kecamatan Sirimau, Amahusu kecamatan Nusaniwe dan desa Poka kecamatan Teluk Ambon.

Sementra itu masih ada enam negeri atau desa yang belum pernah memasukan data dalam sistem keuangan desa, dan 17 diantaranya dalam tahap penetapan dan selanjutnya dilakukan klarifikasi.

"Saya telah meminta camat dan jajaran untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada desa atau negeri yang belum mendapat transfer dana desa maupun ADD," katanya.

Anthony mengatakan, tahun 2015 30 desa dan negri di Ambon akan menerima dana sebesar Rp9,6 miliar.Total dana yang telah diterima hingga saat ini Rp3,2 Miliar yang terbagi menjadi setiap desa menerima kurang lebih Rp321 juta.

Mengantisipasi hal ini, aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan di Ambon dilatih verifikasi dan pertanggung jawaban dana desa.

Ia menjelaskan, aparatur kecamatan dimungkinkan mendapatkan pelimpahan urusan dari wali Kota dalam rangka efektifitas dab efisiensi penyelengaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat atau PATEN.

Sebelum diterbitkannya UU nomor 23 tahun 2014, kecamatan dikenal dengan pelaksana tugas fasilitasi dan koordinasi, tetapi saat ini diberikan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap desa atau kelurahan, disamping tugas fasilitasi dan koordinasi.

"Diterbitkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang desa, kecamatan disamping harus mengelola potensi internal juga mengelola desa dan kelurahan, karena itu dibutuhkan kemampuan manajeman yang tangguh dalam perencanaam, pengorganisasianm pelaksanaan dan fungsi kontrol," katanya.

Ditegaskan Anthony, pelatihan aparatur pemerintah kecamatan diperlukan dalam pelaksanaan otonomi desa dan keuangan desa. Hal ini bertujuan untuk mememberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas bagi camat dan staf ,agar dapat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan.

Fungsi dan peran camat lanjutnya, sanagt strategis mengingat UU nomor 22 tahun 1999, memutuskan hubungan hirarki antara kecamatan dengan desa atau negeri.

"UU nomor 22 tahun 2014, camat diberikan tanggung jawab besar, bukan saja terkait hubungan hirakri, tetapi juga dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan teradap desa atau negeri. Tanggung jawab serta wewenang kecamatan semakin luas dengan pelimpahan urusan dan wewenang dari Wali Kota," tandasnya. (Ant/bm 01)
Ambon 685376766730265442
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks