Bawaslau Malut Minta KPU Teliti Calon Perseorangan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bawaslau Malut Minta KPU Teliti Calon Perseorangan

Ternate - Berita Maluku. Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta KPU intensif meneliti delapan kabupaten/kota, terkait syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan bupati/wali kota 2015 saat melakukan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.

"Untuk syarat dukungan balon Perseorangan 10 persen untuk masing-masing kabupaten/kota," kata Ketua Bawaslu Malut Sultan Alwan di Ternate, Kamis (18/6/2015).

Dia menegaskan, ada tiga hal yang harus diketahui peyelenggara pemilihan kepala daerah dalam ketentuan Pasal 186 ayat 1, anggota PPS, PPK, dan KPU, apabila pada saat pendaftaran balon independen dan secara sengaja melakukan pemalsuan daftar dukungan calon perseorangan maka dikenakan hukuman pidana penjara 72 Bulan, dengan denda uang Rp72 Juta.

Selain itu, sesuai pada ayat 2 anggota PPS, PPK, pada saat diserahkan syarat dukungan person dan tidak melakukan verifikasi faktual dan rekap calon person, maka akan dikenakan sanksi 72 bulan maksimal dan uang sebesar RP72 juta, maka PPS, PPK, KPU harus betul-betul melakukan verifikasi calon perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan, untuk balon perseorangan dalam ketentuan pasal 184, UU nomor 8 tahun 2015, terkait dengan persyaratan calon independen, salah satunya syarat dukungan yang dilakukan oleh bakal calon perseorangan dengan melakukan pemungutan KTP yang tidak benar dan dilakukan seolah-olah benar.

Sehingga, calon tersebut mendapat sanksi hukuman 72 bulan maksimal dan dikenakan denda uang Rp72 juta, begitu pula, bagi masyarakat yang memberikan dukungan dengan menggunakan identitas tidak sesuai dengan daftar DPT, yang kemudian diberikan kepada calon perseorangan maka diancam dengan hukuman 36 bulan dan dikenakan denda uang Rp36 juta.

Oleh karena itu, kepada seluruh penyelenggara KPU dan jajarannya untuk delapan kabupaten/kota yang akan melakukan pemilihan kepala daerah bupati/wali kota 2015.

Sebab, syarat dukungan balon independen, yang akan menjadi sarat mencalonkan diri di KPU masing-masing kabupaten/kota dapat melakukan verifikasi calon person sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant/bm 01) 
Malut 4873030741147017113
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks