Pemkot Ternate Beri Penghargaan kepada Sejumlah Pengusaha
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/pemkot-ternate-beri-penghargaan-kepada.html
Ternate - Berita Maluku. Sejumlah pelaku usaha di Ternate, Maluku Utara (Malut), mendapat penghargaan dari pemkot setempat, karena dianggap layak dicontohi dengan tidak menjual produksi barang kadaluarsa.
Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Sabtu kemarin, mengatakan, dengan penghargaan yang diberikan ini diharapkan agar para pelaku usaha mampu mempertahankan produk yang diperdagangkan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen dan harapannya para pelaku usaha tidak menjual barang daluarsa, demi melindungi para konsumen.
Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa selaku konsumen saat ini telah dilindungi UU nomor 08 tahun 1999, dimana telah mengatur hak-hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha maupun konsumen, jadi melalui kampanye ini, dari Disperindag memberikan pesan kepada para konsumen agar mengetahui bahwa para konsumen telah dilindungi UU.
Meskipun kampanye dan sosialisasi tersebut hanya membagi-bagikan brosur, namun di satu sisi, pihaknya dapat langsung bertatap muka dengan para konsumen, sehingga diharapkan, dengan sosialisasi ini para konsumen sudah seharusnya mengetahui bahwa tidak hanya sekedar melakukan transaksi, tetapi ada hak-hak tertentu yang harus para pelaku usaha terlayani, jaminan kesehatan maupun keselamatan produk yang dibelinya, artinya produk yang dikonsumsi itu tidak kadaluarsa.
Tidak hanya itu saja, pihaknya berjanji, akan tetap melakukan pemeriksaan produk barang yang diperdagangkan di sejumlah toko, baik toko-toko besar maupun toko-toko kecil.
"Nantinya semua produk akan diawasi oleh Badan Satuan Pengawasan daluarsa, jadi mereka ini setiap satu minggu sekali akan melakukan pemeriksaan produk barang yang diperdagangkan, sehingga para konsumen tidak perlu cemas lagi pada saat membeli barang kebutuhannya," kata Arifin.
Selain itu, kampanye dan sosialisasi ini juga sebagai medium informasi para konsumen, sebab dibentuknya satuan pengawasan barang daluarsa, pihaknya telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini akan membantu melakukan pemantauan langsung, apabila terjadi hal-hal yang menyimpang maka badan ini langsung menjalankan tugasnya, bahkan bisa sampai pada proses persidangan, jadi apabila konsumen merasa dirugikan maka bisa melapor kepada BPSK, nanti BPSK akan menyelesaikan ini. (ant/bm 10)
Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar di Ternate, Sabtu kemarin, mengatakan, dengan penghargaan yang diberikan ini diharapkan agar para pelaku usaha mampu mempertahankan produk yang diperdagangkan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen dan harapannya para pelaku usaha tidak menjual barang daluarsa, demi melindungi para konsumen.
Dia menjelaskan, upaya ini dilakukan untuk memberi perlindungan kepada konsumen dan memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa selaku konsumen saat ini telah dilindungi UU nomor 08 tahun 1999, dimana telah mengatur hak-hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha maupun konsumen, jadi melalui kampanye ini, dari Disperindag memberikan pesan kepada para konsumen agar mengetahui bahwa para konsumen telah dilindungi UU.
Meskipun kampanye dan sosialisasi tersebut hanya membagi-bagikan brosur, namun di satu sisi, pihaknya dapat langsung bertatap muka dengan para konsumen, sehingga diharapkan, dengan sosialisasi ini para konsumen sudah seharusnya mengetahui bahwa tidak hanya sekedar melakukan transaksi, tetapi ada hak-hak tertentu yang harus para pelaku usaha terlayani, jaminan kesehatan maupun keselamatan produk yang dibelinya, artinya produk yang dikonsumsi itu tidak kadaluarsa.
Tidak hanya itu saja, pihaknya berjanji, akan tetap melakukan pemeriksaan produk barang yang diperdagangkan di sejumlah toko, baik toko-toko besar maupun toko-toko kecil.
"Nantinya semua produk akan diawasi oleh Badan Satuan Pengawasan daluarsa, jadi mereka ini setiap satu minggu sekali akan melakukan pemeriksaan produk barang yang diperdagangkan, sehingga para konsumen tidak perlu cemas lagi pada saat membeli barang kebutuhannya," kata Arifin.
Selain itu, kampanye dan sosialisasi ini juga sebagai medium informasi para konsumen, sebab dibentuknya satuan pengawasan barang daluarsa, pihaknya telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini akan membantu melakukan pemantauan langsung, apabila terjadi hal-hal yang menyimpang maka badan ini langsung menjalankan tugasnya, bahkan bisa sampai pada proses persidangan, jadi apabila konsumen merasa dirugikan maka bisa melapor kepada BPSK, nanti BPSK akan menyelesaikan ini. (ant/bm 10)