JPU Minta Panitera Catat Keterangan Saksi Karena Berbeda Dengan BAP
http://www.beritamalukuonline.com/2015/04/jpu-minta-panitera-catat-keterangan.html
Ambon - Berita Maluku. Penjelasan Dengky Tunggal, saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mebuler Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp9 miliar lebih tahun 2010 dengan terdakwa Rosdiana Garjalai dan Broeri Tandra berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami minta panitera pengganti pengadilan tipikor untuk mencatat keterangan saksi karena berbeda dengan BAP," kata jaksa penuntut umum Ajit Latuconsina di Ambon, Selasa.
Dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Mustari, saksi mengaku telah mengikuti proses lelang tender proyek tersebut.
"Saat proses pelelangan dimulai, saya selaku pemilik CV. Mitra Permai Mandiri ikut proses pembukaan penawaran, tetapi selanjutnya diwakilkan kepada anak buah saya dari anweizing dilakukan," katanya.
Saksi juga mengaku belakangan dihubungi anak buah terdakwa Rosdiana untuk meminjam bendera perusahaan miliknya guna dipakai mengerjakan proyek pengadaan mebuler bagi 26 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Aru itu.
Padahal, terdakwa Rosdiana dan Broery menggunakan bendera perusahaannya sendiri yakni CV. Setia Kawan untuk mengerjakan proyek pengadaan mebuler yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tersebut.
Penjelasan saksi di persidangan membuat JPU maupun hakim bertanya kalau yang diikuti proses lelang tender itu sebenarnya proyek yang mana.
Karena dalam BAP, saksi berkata lain namun dalam persidangan justeru memberikan penjelasan yang berbeda.
"Dalam persidangan sebelumnya, kami telah mendengarkan penjelasan panitia lelang yang mengakui kalau proyek ini tidak pernah dilelang dan mereka memang tidak pernah membuat proses pelelangan," kata jaksa.
Majelis hakim tipikor Ambon kemudian meninda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)
"Kami minta panitera pengganti pengadilan tipikor untuk mencatat keterangan saksi karena berbeda dengan BAP," kata jaksa penuntut umum Ajit Latuconsina di Ambon, Selasa.
Dalam keterangannya di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Mustari, saksi mengaku telah mengikuti proses lelang tender proyek tersebut.
"Saat proses pelelangan dimulai, saya selaku pemilik CV. Mitra Permai Mandiri ikut proses pembukaan penawaran, tetapi selanjutnya diwakilkan kepada anak buah saya dari anweizing dilakukan," katanya.
Saksi juga mengaku belakangan dihubungi anak buah terdakwa Rosdiana untuk meminjam bendera perusahaan miliknya guna dipakai mengerjakan proyek pengadaan mebuler bagi 26 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepulauan Aru itu.
Padahal, terdakwa Rosdiana dan Broery menggunakan bendera perusahaannya sendiri yakni CV. Setia Kawan untuk mengerjakan proyek pengadaan mebuler yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tersebut.
Penjelasan saksi di persidangan membuat JPU maupun hakim bertanya kalau yang diikuti proses lelang tender itu sebenarnya proyek yang mana.
Karena dalam BAP, saksi berkata lain namun dalam persidangan justeru memberikan penjelasan yang berbeda.
"Dalam persidangan sebelumnya, kami telah mendengarkan penjelasan panitia lelang yang mengakui kalau proyek ini tidak pernah dilelang dan mereka memang tidak pernah membuat proses pelelangan," kata jaksa.
Majelis hakim tipikor Ambon kemudian meninda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 10)